Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • 3 Orang Toke buah Kelapa Sawit Diduga Memonopoli Hasil Perkebunan dari Kawasan Hutan Tapan

3 Orang Toke buah Kelapa Sawit Diduga Memonopoli Hasil Perkebunan dari Kawasan Hutan Tapan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
3 Orang Toke buah Kelapa Sawit Diduga Menerima Hasil Perkebunan dari Kawasan Hutan Tapan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan, Tiga orang Toke buah Kelapa sawit diduga memonopoli pembelian buah Kelapa sawit dari kawasan hutan produksi konversi HPK wilayah Tapan di lansir gunakan sepeda motor dan mobil nomor plat sudah di copot menuju kecamatan Pancung soal, kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat selasa tgl 18/3/2025.

Hasil pantauan wartawan RI News di lokasi yang berada dekat jembatan kuning ray 11, PT. Ikasi raya, yang mana lokasi ini tempat toke ini membeli buah Kelapa sawit terlihat pembiaran oleh pihak PT. Ikasi Raya .

Nama nama toke penerima atau pembeli buah kelapa sawit diduga berasal dari kawasan hutan ini adalah (1) Jarwok warga Silaut dua. (2) Halimah warga Kecamatan Lunang (3) Hen warga Pancung soal.

#Advestaiment RI_News

Sementara di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 ( pasal 17 ayat(2) huruf b) membawa alat berat dan/alat patut di diduga akan digunakan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin mentri ( psl 17 ayat(2) huruf a) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 1,5 M maksimal Rp 5 M.

Lanjut di ketika tim media RI News konfirmasi tiga orang toke ini mereka mengatakan ada koperasi yang berkerjasama dengan su player selaku pemilik DO.

Dilain tempat petani kebun yang berada dalam kawasan hutan jika pemerintah menyegel lahan kebun kelapa sawit milik petani di daerah itu mereka akan menuntut mantan oknum anggota DPRD kabupaten pesisir selatan dapil lima inisial Gus berdomisili di kecamatan Silaut karena inisial Gus sudah memungut biaya untuk izin ke terlanjuran berkebun dalam kawasan hutan.

Baca juga : Terdampak Korban Banjir : PMI Kota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan

Inisial Gus di konfirmasi dia mengatakan ” Saya cuma mengatar data petani pinang sebatang dan petani lainnya ke kementerian KLH” Ujarnya.

Pihak paprik kelapa sawit milik PT ikasi raya saat tim RI news konfirmasi melalui alamres mewakili humas PT ikasi raya dia mengatakan ” Kami membeli buah melalui pemegang DO / soplayer kami tidak tahu apakah buah kelapa sawit itu dari kawasan hutan ” Katanya.

Lanjut tim bergerak ke polsek pancung soal, setiba di kantor polsek kapolsek menyarankan untuk lebih baik konfirmasi kanit tipidter polres pesisir selatan ” Karena persoalan ini tindak pidana tertentu ” Kata kapolsek iptu Hendra, S.H, M. H.

Pawarta : RI News Team

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Hutan Tapan Toke Sawit

Continue Reading

Previous: Terdampak Korban Banjir : PMI Kota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan
Next: PMI Mentargetkan ‘Online Scammer’, Satu WNI Rp. 500 Juta

Related Stories

Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani
2 min read

Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani, Dukung Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Jurnalis RI News Portal Posted on 27 menit ago
Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang
2 min read

Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
2 min read

Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Polsek Purbolinggo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan di Lampung Timur
  • Upaya Kepolisian Lampung Timur dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja
  • Penemuan Ladang Ganja di Huta Nainjang: Tantangan Pemberantasan Narkoba di Mandailing Natal
  • Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani, Dukung Hukuman Maksimal bagi Pelaku
  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polsek Purbolinggo Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan di Lampung Timur
  • Upaya Kepolisian Lampung Timur dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja
  • Penemuan Ladang Ganja di Huta Nainjang: Tantangan Pemberantasan Narkoba di Mandailing Natal
  • Bupati Mandailing Natal Sambangi Rumah Duka Diva Febriani, Dukung Hukuman Maksimal bagi Pelaku
  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.