
RI News Portal. Pesisir Selatan, Tiga orang Toke buah Kelapa sawit diduga memonopoli pembelian buah Kelapa sawit dari kawasan hutan produksi konversi HPK wilayah Tapan di lansir gunakan sepeda motor dan mobil nomor plat sudah di copot menuju kecamatan Pancung soal, kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat selasa tgl 18/3/2025.
Hasil pantauan wartawan RI News di lokasi yang berada dekat jembatan kuning ray 11, PT. Ikasi raya, yang mana lokasi ini tempat toke ini membeli buah Kelapa sawit terlihat pembiaran oleh pihak PT. Ikasi Raya .
Nama nama toke penerima atau pembeli buah kelapa sawit diduga berasal dari kawasan hutan ini adalah (1) Jarwok warga Silaut dua. (2) Halimah warga Kecamatan Lunang (3) Hen warga Pancung soal.

Sementara di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 ( pasal 17 ayat(2) huruf b) membawa alat berat dan/alat patut di diduga akan digunakan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin mentri ( psl 17 ayat(2) huruf a) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 1,5 M maksimal Rp 5 M.
Lanjut di ketika tim media RI News konfirmasi tiga orang toke ini mereka mengatakan ada koperasi yang berkerjasama dengan su player selaku pemilik DO.
Dilain tempat petani kebun yang berada dalam kawasan hutan jika pemerintah menyegel lahan kebun kelapa sawit milik petani di daerah itu mereka akan menuntut mantan oknum anggota DPRD kabupaten pesisir selatan dapil lima inisial Gus berdomisili di kecamatan Silaut karena inisial Gus sudah memungut biaya untuk izin ke terlanjuran berkebun dalam kawasan hutan.
Baca juga : Terdampak Korban Banjir : PMI Kota Padangsidimpuan Serahkan Bantuan
Inisial Gus di konfirmasi dia mengatakan ” Saya cuma mengatar data petani pinang sebatang dan petani lainnya ke kementerian KLH” Ujarnya.
Pihak paprik kelapa sawit milik PT ikasi raya saat tim RI news konfirmasi melalui alamres mewakili humas PT ikasi raya dia mengatakan ” Kami membeli buah melalui pemegang DO / soplayer kami tidak tahu apakah buah kelapa sawit itu dari kawasan hutan ” Katanya.
Lanjut tim bergerak ke polsek pancung soal, setiba di kantor polsek kapolsek menyarankan untuk lebih baik konfirmasi kanit tipidter polres pesisir selatan ” Karena persoalan ini tindak pidana tertentu ” Kata kapolsek iptu Hendra, S.H, M. H.
Pawarta : RI News Team

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal