
RI News Portal. Denpasar, 31 Agustus 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 138 demonstran dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, yang berlangsung sejak Sabtu malam (30/8) hingga Minggu pagi (31/8). Penangkapan dilakukan karena aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas dan warga sekitar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyatakan bahwa para demonstran ditangkap setelah aksi berubah ricuh. “Dari demo di depan gedung DPRD Bali, kami mengamankan 138 orang yang dianggap membahayakan saat aksi berlangsung,” ujarnya di Denpasar, Minggu.
Ariasandy menjelaskan bahwa ratusan demonstran tersebut masih ditahan di Markas Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada yang dilepaskan. Pihak kepolisian tengah mendalami peran masing-masing individu dalam insiden tersebut. “Yang tidak memiliki peran signifikan akan dipulangkan setelah identitasnya dicatat,” tambahnya.

Aksi unjuk rasa tersebut berubah anarkis dengan sejumlah tindakan merusak, termasuk penjarahan mobil dinas polisi dan pelemparan bom molotov, batu, serta kembang api ke arah petugas. “Polda Bali terpaksa bertindak tegas dan terukur sesuai SOP untuk membubarkan aksi karena sudah sangat membahayakan petugas, warga sekitar, dan merusak fasilitas umum,” tegas Ariasandy.
Ia menyayangkan tindakan anarkis tersebut, yang tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada mobil dinas PHH Polri dan penjarahan isinya. Meski demikian, Ariasandy menegaskan bahwa situasi di Bali kini telah kondusif.
Baca juga : Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Keanggotaan DPR RI
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki motif dan dinamika di balik aksi tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai status para demonstran yang ditahan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Pewarta : Jhon Sinaga
