
RI News Portal. Jakarta, 22 Mei 2025 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penambahan dana partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan ide yang baik, namun harus dirumuskan dalam sistem hukum yang adil dan proporsional untuk menghindari penyalahgunaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/5), merespons gagasan KPK yang bertujuan menekan potensi korupsi politik melalui peningkatan alokasi dana bagi parpol.
“Pemikiran KPK itu baik dan positif. Namun, perlu dirumuskan norma undang-undang yang adil agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang hanya ingin mendirikan partai untuk memperoleh dana bantuan dari negara,” ungkap Yusril.

Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi dengan masyarakat yang majemuk memerlukan keberagaman partai politik guna mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi. Akan tetapi, menurutnya, sistem proporsional terbuka yang kini diterapkan dalam pemilihan umum turut meningkatkan biaya politik secara signifikan.
“Dengan sistem proporsional terbuka, biaya politik meningkat tajam, karena daerah pemilihan (dapil) untuk DPR maupun DPRD sangat luas dan kompetisi sangat ketat,” jelasnya.
Yusril juga menyoroti pola distribusi dana bantuan negara kepada parpol yang saat ini hanya berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh di DPR dan DPRD. Hal ini menyebabkan parpol besar memperoleh dana besar, sementara parpol kecil mendapat dana yang jauh lebih sedikit, dan parpol yang tidak lolos pemilu tidak memperoleh dana sama sekali.
“Konsekuensinya, partai besar akan semakin besar, sedangkan partai kecil akan kian tertinggal. Ini menimbulkan ketimpangan dalam ekosistem politik nasional,” ujarnya.
Baca juga : PLN Ajukan PMN untuk Program Elektrifikasi 10.000 Dusun: Upaya Pemerataan Akses Listrik Nasional
Di sisi lain, Yusril memahami bahwa beban biaya politik yang tinggi kerap mendorong praktik koruptif di kalangan politisi. Oleh karena itu, ia mendukung perlunya reformasi sistem pembiayaan partai politik, namun tetap menekankan pentingnya kajian mendalam agar sistem yang diterapkan tidak membuka celah baru bagi penyimpangan.
Usulan KPK tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sebuah webinar yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi lembaga antirasuah itu. Fitroh menyatakan bahwa salah satu akar korupsi di Indonesia adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh calon pejabat publik, dari tingkat desa hingga nasional.
“Jika partai politik mendapatkan pendanaan yang cukup dari negara, beban biaya yang harus ditanggung para calon pejabat bisa ditekan, dan ini mungkin dapat mengurangi insentif untuk melakukan korupsi,” ujar Fitroh.
Dengan demikian, diskursus mengenai dana APBN untuk parpol saat ini memasuki tahap penting, di mana diperlukan kolaborasi antara pembentuk kebijakan, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa reformasi sistem pembiayaan politik berjalan secara transparan, adil, dan efektif dalam memperkuat demokrasi serta memberantas korupsi politik di Indonesia.
Pewarta : Diki Eri S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal