RI News Portal. Wonogiri – Kabupaten Wonogiri bersiap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 50 desa tersebar di 17 kecamatan sepanjang tahun 2026. Persiapan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan desa pasca-perubahan regulasi nasional yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menyatakan bahwa 50 desa tersebut terakhir kali melaksanakan pilkades pada 2019. Dengan demikian, masa jabatan kepala desa incumbent di desa-desa ini akan berakhir, membuka peluang bagi regenerasi kepemimpinan lokal.
“Pemkab Wonogiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar dari APBD untuk mendukung kelancaran proses pilkades ini. Setiap desa penyelenggara akan menerima bantuan dana Rp20 juta guna membiayai berbagai tahapan, mulai dari persiapan hingga hari pemungutan suara,” ujar Djoko saat ditemui wartawan pada Sabtu (7/2/2026).

Anggaran tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan pilkades sebelumnya, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses demokrasi desa berjalan transparan, akuntabel, dan minim potensi konflik. Dana bantuan ini diharapkan dapat menutupi kebutuhan logistik, sosialisasi, serta pengamanan tahapan pilkades.
Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan pilkades belum dapat ditetapkan. Pemerintah kabupaten masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjadi landasan utama penetapan tahapan, mekanisme, dan ketentuan teknis pilkades.
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, dengan batas maksimal dua periode (berturut-turut atau tidak). Ketentuan ini membuka peluang bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelumnya untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi.
“Dalam pilkades tahun ini, kepala desa yang sudah menjabat dua periode masih diperbolehkan mencalonkan diri sekali lagi. Calon terpilih nanti akan menjabat selama delapan tahun sesuai ketentuan terbaru,” tambah Djoko.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan desa, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih berkelanjutan tanpa sering terganggu oleh siklus pemilihan yang terlalu pendek.

Adapun 50 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di 2026 tersebar di berbagai kecamatan, antara lain:
- Kecamatan Wonogiri: Sendang, Wonoharjo, Manjung
- Kecamatan Selogiri: Nambangan, Jendi
- Kecamatan Ngadirojo: Pondok, Jatimarto, Kerjo Kidul
- Kecamatan Wuryantoro: Gumiwang Lor
- Kecamatan Eromoko: Tegalharjo
- Kecamatan Pracimantoro: Gebangharjo, Trukan, Sambiroto, Jimbar, Banaran, Suci
- Kecamatan Jatisrono: Tasikhargo, Tanggulangin
- Kecamatan Jatiroto: Mojopuro, Brenggolo, Pengkol
- Kecamatan Jatipurno: Kembang
- Kecamatan Girimarto: Bubakan, Semagar, Jatirejo
- Kecamatan Purwantoro: Talesan, Miricinde, Joho, Gondangsari
- Kecamatan Slogohimo: Sedayu, Slogohimo, Soco, Watusomo, Padarangin
- Kecamatan Puhpelem: Puhpelem, Golo
- Kecamatan Baturetno: Setrorejo, Sendangrejo, Saradan, Glesungrejo, Kedungombo, Boto
- Kecamatan Tirtomoyo: Hargantoro, Tanjungsari
- Kecamatan Giriwoyo: Selomarto, Tawangharjo
- Kecamatan Paranggupito: Paranggupito, Songbledeg
- Kecamatan Giritontro: Jatirejo, Pucanganom
Dengan persiapan yang matang dan dukungan anggaran memadai, pilkades 2026 di Wonogiri diharapkan menjadi momentum penguatan demokrasi desa yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Nandar Suyadi

