Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang: Potret Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Etika Penegakan Hukum

Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang: Potret Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Etika Penegakan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Wartawan Diduga Dianiaya Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Keras di Pamulang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang Selatan, 21 Juli 2025 — Seorang wartawan media lokal berinisial AS mengalami pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pemilik toko dan beberapa warga, usai mencoba mengklarifikasi dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di sebuah warung di Jalan Pala, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian bermula saat AS menerima telepon dari seorang karyawan toko berinisial AL yang meminta dirinya datang ke lokasi karena banyak wartawan lain juga hadir untuk melakukan konfirmasi terkait aktivitas toko. Setelah mempertemukan para jurnalis dengan kepala toko berinisial RJ, AS justru dituduh sebagai pihak yang membawa media ke lokasi tersebut. “Belum sempat saya menjelaskan, saya langsung dipiting dan dipukul oleh warga dan pihak toko. Bahkan RJ diduga ikut melakukan pemukulan, sebagaimana terekam dalam video saksi,” jelas AS saat diwawancara.

Akibat kejadian itu, AS mengalami luka dan langsung melapor ke Polsek Pamulang. Namun, proses penanganan laporan menimbulkan pertanyaan. Menurut pengakuan AS, sebelum mendapat surat pengantar visum, ia diajak ke TKP lalu kembali ke Polsek dan didesak untuk menandatangani surat pernyataan damai dan pengakuan bersalah, tanpa pendamping hukum. “Dalam kondisi tertekan dan kepala saya sakit, saya tandatangani surat itu tanpa pikir panjang. Baru esok harinya saya sadar bahwa isinya seolah saya pelaku, bukan korban,” ungkapnya.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan medianya, AS bersama kuasa hukum mendatangi kembali Polsek Pamulang untuk membuat laporan resmi. Namun, petugas justru menyarankan agar mediasi dilakukan kembali dengan RJ. Alih-alih bertemu langsung, RJ malah mengirim perwakilan yang tidak terlibat dalam insiden, sehingga AS memilih melapor ke Polres Tangerang Selatan.

Di Polres Tangsel, laporan AS diterima dan ia segera diarahkan ke rumah sakit untuk keperluan visum. Proses hukum selanjutnya, menurut AS, kini diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dan pimpinan medianya.

Menanggapi kasus ini, Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan menyatakan keprihatinannya atas dugaan intervensi oknum kepolisian di Polsek Pamulang. “Sangat tidak etis jika korban pengeroyokan justru disuruh membuat pernyataan bersalah. Kami mendesak Kapolres bahkan Kapolda untuk memeriksa dan menindak tegas oknum yang berpihak, serta menutup toko obat keras ilegal tersebut demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Baca juga : Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam Pasal 4 Ayat (3) menegaskan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tindakan pemukulan dan penghalangan kerja jurnalistik bukan hanya tindak pidana, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan informasi publik.

Dari sisi hukum pidana, peristiwa ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, dugaan rekayasa administratif oleh aparat untuk membalik posisi korban menjadi pelaku, mencerminkan pelanggaran kode etik kepolisian dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Secara etis, tindakan aparat yang mendorong korban untuk menandatangani surat pernyataan damai dalam keadaan tidak sehat dan tanpa pendampingan hukum, bertentangan dengan prinsip due process of law. Dalam konteks hak asasi manusia, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan kehendak atau coercion yang menyalahi prinsip-prinsip keadilan prosedural.

Rekomendasi Kebijakan:

  1. Evaluasi dan pengawasan internal Polsek Pamulang oleh Divisi Propam Polri, untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dan keberpihakan oknum.
  2. Penindakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan, termasuk RJ jika terbukti terlibat, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja pers.
  3. Penutupan warung penjual obat keras ilegal, jika terbukti melanggar UU Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengawasan Obat Keras.
  4. Peningkatan perlindungan terhadap jurnalis oleh Dewan Pers, dengan mekanisme tanggap cepat terhadap kasus kekerasan jurnalistik.
  5. Pendidikan etika dan hukum untuk aparat kepolisian, khususnya terkait perlakuan terhadap pelapor, korban, dan pers.

Kasus AS adalah potret buram relasi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum. Ia menuntut perhatian serius dari para pemangku kepentingan demi menegakkan keadilan substantif dan menjamin bahwa wartawan dapat bekerja tanpa ancaman dan tekanan.

Pewarta : Moh Romli


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur: Analisis Hukum dan Perlindungan Korban
Next: Optimalisasi Lahan di Lampung Timur: Sinergi TNI dan Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.