
RI News Portal. Lampung Utara, 6 Agustus 2025 — Permasalahan kelistrikan di Dusun Tabak Jaya, Desa Cempaka Timur, Kabupaten Lampung Utara, kian meresahkan warga. Arus listrik yang tidak stabil serta lemahnya daya yang disuplai oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebabkan kerusakan sejumlah alat elektronik milik warga. Dampak kerusakan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga memunculkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Sejumlah warga mengeluhkan bahwa peralatan rumah tangga seperti kulkas, salon rambut, pompa air (sanyo), hingga mesin sumur bor mereka rusak akibat tegangan listrik yang tidak mencukupi. Salah satu warga menuturkan dengan penuh keprihatinan:
“Kulkas saya sudah dua kali rusak. Mesin salon dan sanyo juga rusak. Belum lagi soal lampu, kami harus beli merek tertentu agar bisa tetap menyala. Coba lihat rumah tetangga, banyak yang gelap gulita karena arusnya terlalu lemah. Kami bahkan sering makan malam dalam keadaan lampu padam, dan mandi pun susah karena pompa air tidak berfungsi.”

Fenomena “low voltage” atau tegangan rendah yang berkepanjangan menunjukkan lemahnya sistem distribusi listrik di kawasan pedesaan seperti Cempaka Timur. Padahal, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, negara melalui PLN berkewajiban menyediakan tenaga listrik yang andal, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Menanggapi keresahan warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU DPC Lampung Utara segera bergerak cepat. Laporan dari warga telah diterima langsung oleh Ketua dan Sekretaris LSM, yang kemudian menjalin koordinasi dengan Kepala Desa Cempaka Timur untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut secara institusional.
LSM HARIMAU bersama Kepala Desa secara resmi mendatangi Kantor PLN Cabang Bumi Nabung, Kota Bumi, Lampung Utara. Dalam audiensi tersebut, laporan masyarakat disambut oleh salah satu staf teknis PLN, Bapak Dede. Pihak PLN berjanji akan segera mengambil langkah korektif berupa aktivasi gardu penambahan daya dalam waktu paling lambat satu minggu.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyediaan layanan dasar yang bermutu sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Dalam perspektif pelayanan publik, kegagalan dalam menyediakan listrik yang stabil mencerminkan kelemahan dalam perencanaan infrastruktur dan pemeliharaan jaringan di daerah pinggiran.
Etika pelayanan publik juga turut dipertanyakan dalam kasus ini. Ketidaksiapan PLN dalam mengantisipasi kebutuhan energi masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan pelayanan antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
“Kami harap janji dari PLN bukan hanya sebatas wacana. Kami sudah terlalu lama hidup dengan ketidakpastian listrik. Anak-anak sulit belajar, aktivitas ekonomi mandek, bahkan air untuk keperluan dasar pun tidak bisa kami dapatkan,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Situasi ini memerlukan tindakan segera dan strategis, antara lain:
- Audit Jaringan Distribusi Lokal: PLN perlu melakukan audit teknis untuk mengidentifikasi titik-titik lemah dalam distribusi listrik pedesaan.
- Penambahan Gardu dan Infrastruktur Penunjang: Realisasi penambahan gardu harus menjadi prioritas, tidak hanya sebagai respons insidental tetapi bagian dari roadmap pelayanan listrik daerah tertinggal.
- Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan: Komunitas lokal bersama LSM perlu diberi ruang untuk memantau progres realisasi kebijakan PLN secara transparan.
Persoalan kelistrikan di Dusun Tabak Jaya, Desa Cempaka Timur bukan sekadar masalah teknis, melainkan isu mendasar dalam pemenuhan hak atas pelayanan publik yang layak. Jika tidak segera ditangani, maka ketimpangan akses energi akan terus memperlebar jurang sosial-ekonomi antara wilayah kota dan desa.
Sebagaimana ditegaskan dalam Nawacita dan agenda pembangunan berkeadilan, negara harus hadir di tengah masyarakat—bukan hanya sebagai penguasa, tetapi sebagai pelayan rakyat.
Pewarta : Yosep Sukardi
