Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Trending
  • Vonis 11 Tahun untuk Lisa Rachmat: Simbol Krisis Etika Profesi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Vonis 11 Tahun untuk Lisa Rachmat: Simbol Krisis Etika Profesi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
Simbol Krisis Etika Profesi dan Penegakan Hukum di Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 18 Juni 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada Lisa Rachmat, seorang advokat senior, yang terbukti melakukan penyuapan kepada hakim demi mempengaruhi hasil putusan kliennya, Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan. Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada Rabu (18/6) menetapkan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya senilai Rp4,67 miliar dan kepada hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar. Tindak pidana ini dilakukan untuk mengondisikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada tingkat pertama, serta memperkuat putusan bebas tersebut di tingkat kasasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan Lisa tidak hanya merusak integritas lembaga peradilan, tetapi juga mencoreng martabat profesi advokat. Hakim Rosihan menyatakan, “Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur PN Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hingga majelis hakim.” Pernyataan ini mencerminkan betapa sistemik dan terstruktur praktik suap tersebut, yang melibatkan banyak lapisan dalam ekosistem peradilan.

Kasus ini menyoroti urgensi reformasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pengawasan etik profesi advokat. Secara normatif, advokat memiliki peran sentral sebagai penjaga keadilan (officium nobile), dengan kewajiban menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan supremasi hukum. Namun, kasus Lisa Rachmat menjadi ilustrasi menyedihkan dari penyimpangan fungsi tersebut.

Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, “Pelanggaran etik berat oleh advokat seperti ini bukan hanya ranah pidana, tetapi juga memperlemah legitimasi moral lembaga hukum secara keseluruhan. Ini krisis sistemik.” Ia menambahkan bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memiliki tanggung jawab besar untuk menjadikan kasus ini sebagai titik balik dalam penegakan kode etik profesi.

Meskipun vonis Lisa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (14 tahun penjara dan pencabutan hak profesi), majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk status Lisa sebagai ibu berusia lanjut, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya tekanan psikis akibat buruknya praktik peradilan yang dikhawatirkan merugikan kliennya.

Baca juga : Menperin Dorong Kuantifikasi Kontribusi Kawasan Industri sebagai Dasar Revisi UU Perindustrian

Namun, alasan tersebut justru mempertegas permasalahan struktural dalam sistem peradilan Indonesia. Jika seorang advokat merasa harus melakukan suap demi melindungi kepentingan hukum kliennya, maka kepercayaan publik terhadap netralitas dan keadilan lembaga peradilan berada dalam ancaman serius.

Kasus Lisa Rachmat menjadi preseden penting bagi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta organisasi profesi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Desakan publik agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas hakim dan kontrol internal lembaga peradilan tidak bisa diabaikan. Demikian pula, jaksa penuntut umum telah menuntut pencabutan status advokat Lisa sebagai pidana tambahan, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menertibkan praktik hukum yang menyimpang.

Lebih lanjut, dari perspektif tata kelola kelembagaan, kasus ini menuntut revitalisasi sistem akuntabilitas internal lembaga peradilan dan perluasan mandat Komisi Yudisial dalam melakukan investigasi etik serta memberi rekomendasi sanksi terhadap hakim-hakim yang terlibat.

Vonis 11 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat tidak hanya menjadi hukuman atas tindakan kriminal individu, tetapi juga menjadi cermin retaknya bangunan moral dalam praktik hukum Indonesia. Penegakan hukum tanpa integritas hanya akan melahirkan ketidakadilan sistemik. Maka, kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat institusi hukum, mereformasi etika profesi, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang berkeadilan dan bermartabat.

Pewarta : Setiawan S.TH

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Menperin Dorong Kuantifikasi Kontribusi Kawasan Industri sebagai Dasar Revisi UU Perindustrian
Next: Solidaridad dan Kementerian Pertanian Dorong Percepatan Sertifikasi ISPO untuk Petani Swadaya di Kalimantan Barat

Related Stories

Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah
2 min read

Hassan Wirajuda: Tanpa Kepercayaan Pihak Bertikai, Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana
2 min read

Ayah dan Anak Pulang Bersama: Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Badai Geopolitik Timur Tengah
2 min read

Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Badai Geopolitik Timur Tengah: Menkeu Purbaya Yakin APBN Kuat Hadapi Lonjakan Harga Minyak

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.