
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K
RI News Portal. Wonogiri, 29/04/2025. Pemberantasan tindak pidana narkotika di daerah perbatasan provinsi memerlukan pendekatan strategis yang terintegrasi antara penegakan hukum, pencegahan, dan partisipasi publik. Artikel ini mengkaji respons Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur. Studi kasus difokuskan pada operasi pengungkapan jaringan narkotika pada April 2025, yang mengindikasikan pola distribusi lintas daerah serta efektivitas pendekatan represif dalam konteks lokal.

Wilayah Kabupaten Wonogiri, khususnya kecamatan perbatasan seperti Purwantoro dan Bulukerto, menjadi titik strategis sekaligus rentan terhadap aktivitas peredaran narkotika. Dalam konteks kriminologi geografis, peredaran narkotika di wilayah perbatasan sering kali memanfaatkan kerentanan pengawasan serta mobilitas sosial-ekonomi masyarakat. Penelitian ini mendokumentasikan dan menganalisis penindakan oleh aparat kepolisian sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Minggu, 13 April 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Purwantoro. Hasil operasi awal berhasil mengamankan Y (29), warga Purwantoro, yang kedapatan membawa dua paket sabu-sabu dengan total berat 1,15 gram. Berdasarkan teknik pengembangan investigatif, kepolisian mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku tambahan: T (22) dari Bulukerto, B (42) dari Puhpelem, dan S (66) dari Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang pelaku lain masih dalam proses pengejaran (DPO).
Baca juga : Mendorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri Maritim: Strategi Menuju Indonesia Emas 2045
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009, yang menetapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku peredaran gelap narkotika golongan I. Dari sudut pandang kriminologi, struktur jaringan ini mengindikasikan pola distribusi horizontal antar pelaku di tingkat lokal yang memerlukan pendekatan lebih dari sekadar penindakan. Faktor usia, latar belakang ekonomi, dan keterlibatan lintas daerah menunjukkan perlunya strategi pencegahan berbasis komunitas.
Dalam konferensi pers pada 29 April 2025, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas jaringan narkotika. Pernyataan ini memperkuat paradigma kepolisian sebagai aktor utama dalam pemberantasan narkotika, namun juga menunjukkan perlunya kolaborasi antarsektor—terutama di wilayah perbatasan provinsi. Keterlibatan lintas daerah menuntut integrasi data, sinergi antar kepolisian resor, serta peningkatan peran masyarakat dalam sistem deteksi dini.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi kebijakan penanggulangan narkotika di tingkat daerah. Diperlukan reformulasi pendekatan yang tidak hanya menekankan pada penindakan, tetapi juga intervensi sosial yang bersifat preventif dan rehabilitatif. Partisipasi aktif warga, penguatan sistem informasi lokal, serta pengawasan ketat terhadap jalur distribusi antardaerah merupakan kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Asalamualaikum…
Slamat siang untuk kita semua…
Salam satu pena..