RI News Portal. Meulaboh – Di tengah upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan publik, Bupati Aceh Barat Tarmizi mengeluarkan ultimatum tegas kepada 50 kepala desa (keuchik) di wilayahnya. Mereka diminta segera mengembalikan dana negara yang menjadi temuan audit dana desa periode 2022 hingga 2025, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp40,9 miliar. Langkah ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas, tetapi juga menyoroti tantangan sistemik dalam pengelolaan dana desa di tingkat lokal, di mana transparansi sering kali menjadi isu krusial dalam pencegahan korupsi.
Ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten di Auditorium Universitas Teuku Umar, Meulaboh, pada Kamis sore. Menurutnya, Kapolres Aceh Barat telah memberikan batas waktu hingga akhir Maret 2026 untuk penyelesaian pengembalian. “Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga agar semua temuan ini dikembalikan,” ujar Tarmizi, menekankan bahwa pemerintah daerah siap mengambil sikap tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi.

Temuan ini berasal dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Barat terhadap kas desa, mengungkap ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan masyarakat. Dalam konteks lebih luas, kasus semacam ini menggarisbawahi kerentanan dana desa terhadap penyalahgunaan, sebagaimana sering dibahas dalam studi governance lokal di Indonesia. Dana desa, yang dimaksudkan untuk memberdayakan komunitas pedesaan melalui program infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, justru berisiko menjadi arena korupsi jika pengawasan lemah. Penelitian akademis tentang desentralisasi fiskal menunjukkan bahwa tanpa mekanisme audit yang ketat, alokasi dana semacam ini dapat menimbulkan ketidakadilan sosial, di mana manfaat seharusnya dirasakan oleh warga desa justru menguap karena ketidaktransparanan.
Bupati Tarmizi menegaskan bahwa jika ke-50 kepala desa tersebut tidak mematuhi, mereka akan diberhentikan secara resmi per 1 April 2026. “Apabila ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka terhitung per tanggal 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan ke-50 kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa,” katanya. Ia juga memperingatkan konsekuensi hukum lebih lanjut bagi yang membandel, menggarisbawahi bahwa setiap kepala desa harus siap menghadapi proses pidana jika tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit.
Baca juga : Revolusi Transportasi Jabar: Exit Tol Tegalluar Getaci, Katalisator Pembangunan Berkelanjutan
Lebih jauh, Tarmizi mengungkapkan adanya keluhan dari masyarakat dan tokoh desa yang sering mendatanginya untuk melaporkan pengelolaan dana yang diduga tidak transparan. Namun, ia menolak pendekatan tersebut, lebih memilih mengandalkan data resmi dari inspektorat. “Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat,” tegasnya. Ia juga menyentil isu internal, di mana ada kabar bahwa pejabat inspektorat menantang sikapnya selama ini. Dengan nada tegas dalam bahasa Aceh, ia membalas, “Bek tantang kee,” yang berarti jangan tantang saya.
Kasus ini menambah daftar panjang isu pengelolaan dana desa di Aceh Barat, di mana temuan serupa pernah dilaporkan pada periode sebelumnya, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang masih menunggu penyelesaian. Dari perspektif akademis, hal ini mengilustrasikan dinamika antara otoritas lokal dan aparatur desa dalam kerangka desentralisasi, di mana ultimatum seperti ini bisa menjadi katalisator untuk reformasi. Namun, keberhasilan tergantung pada partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta dukungan hukum yang konsisten untuk mencegah korupsi berulang. Langkah Bupati Tarmizi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan temuan saat ini, tetapi juga membangun budaya akuntabilitas yang lebih kuat di tingkat desa, demi kesejahteraan warga Aceh Barat.
Pewarta : Jaulim Saran

