
RI News Portal. Bandung, 14 Juni 2025 — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menegaskan komitmen untuk mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon. Fokus utama diarahkan pada revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur yang hingga kini masih menerapkan metode open dumping — sistem pembuangan terbuka yang dinilai usang dan berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
Metode open dumping, yang merupakan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang memadai, telah lama dikritik oleh para ahli lingkungan karena berkontribusi terhadap pencemaran air tanah, udara, dan ekosistem lokal. Keberlanjutan sistem ini menjadi semakin problematis mengingat volume sampah domestik terus meningkat sementara kapasitas daya tampung TPA sangat terbatas. Sebagai respons, KLHK merekomendasikan transisi ke sistem sanitary landfill, yakni metode pemrosesan sampah yang lebih terkendali, higienis, dan ramah lingkungan.
Dalam kunjungan lapangan ke TPA Kopi Luhur pada Jumat (13/6/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mendampingi Menteri LHK Hanif Faisol untuk meninjau langsung kondisi aktual lapangan. Herman menegaskan bahwa keterlambatan dalam mereformasi pengelolaan sampah akan berdampak serius terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan publik.
“Cirebon hari ini terperangkap dalam sistem penanganan sampah open dumping, dan tentu itu tidak layak. Kita harus segera berbenah. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal keberanian mengambil keputusan,” ujar Herman.

Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya sistem pengelolaan sampah di sebagian besar wilayah Jawa Barat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi akan memperkuat koordinasi dengan jajaran Sekda kabupaten/kota agar langkah-langkah perbaikan dapat segera direalisasikan.
“Keputusan ada di kepala daerah, tapi eksekusi operasional di tangan para sekda. Tidak ada cara lain kecuali mulai hari ini kita bergerak. Jangan tunggu terjadi ledakan sampah,” tambahnya.
Menteri LHK Hanif Faisol menyampaikan bahwa praktik open dumping yang masih berlangsung di TPA Kopi Luhur telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Atas pelanggaran tersebut, KLHK telah memberikan sanksi administratif dan menetapkan tenggat waktu maksimal enam bulan kepada pemerintah daerah untuk melakukan peralihan sistem ke sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
“Jika dalam enam bulan ke depan tidak ada transformasi, maka konsekuensi hukum lebih lanjut akan diberlakukan,” tegas Hanif.
Hanif juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan pengurangan timbulan sampah nasional sebesar 51% pada 2025 dan eliminasi penuh (zero waste) pada 2029. Dalam konteks ini, daerah dituntut untuk membangun infrastruktur pengelolaan seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) serta pusat-pusat daur ulang berbasis komunitas.
Reformasi sistem pengelolaan sampah tidak hanya memerlukan pendekatan struktural dan teknis, melainkan juga pendekatan sosial dan edukatif. Herman Suryatman menekankan bahwa perubahan paradigma di tingkat rumah tangga sangat penting untuk mendorong keberhasilan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
“Sampah harus dipandang sebagai sumber daya. Upaya pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang dari tingkat rumah tangga sangat krusial. Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, harus terlibat,” tegasnya.
KLHK menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengembangan infrastruktur teknis, namun menegaskan bahwa keberhasilan akhir sangat ditentukan oleh kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat.
Transformasi pengelolaan sampah di Cirebon, khususnya di TPA Kopi Luhur, tidak hanya relevan dalam konteks mitigasi krisis lingkungan, tetapi juga berpeluang menciptakan ekonomi sirkular berbasis komunitas. Model pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis prinsip keberlanjutan (sustainability governance).
Dengan komitmen politik yang kuat, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat yang inklusif, tantangan pengelolaan sampah di Jawa Barat—dan Indonesia pada umumnya—dapat diatasi secara sistematis, adil, dan berkelanjutan.
Pewarta : Galih Prayudi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita