
“Konflik manusia dan satwa di kawasan konservasi seperti TNBBS tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan pelanggaran hukum. Ini adalah kegagalan tata kelola kawasan yang abai terhadap realitas sosial-ekonomi masyarakat sekitar.”
RI News Portal. Lampung Barat, Mei 2025 — Sudarso (50), seorang penggarap kopi musiman, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Dugaan sementara menyebutkan korban tewas akibat serangan satwa liar, memperpanjang daftar panjang konflik antara manusia dan satwa di kawasan konservasi yang selama ini dihuni secara ilegal maupun semi-legal oleh masyarakat lokal.
Peristiwa tragis ini memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Gubernur Lampung, Mirza, kembali disorot karena dinilai abai terhadap janjinya untuk melakukan penertiban kawasan TNBBS—komitmen yang ia sampaikan beberapa bulan lalu saat kunjungan kerja ke Kecamatan Suoh, salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut. Hingga berita ini diturunkan, realisasi kebijakan yang dijanjikan belum kunjung terlihat di lapangan.
Aktivis lingkungan dan sosial dari Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia (GERMASI), Wahdi Syarif, menyoroti ketidaktegasan negara dalam menyelesaikan problem struktural yang sudah berlangsung bertahun-tahun di wilayah konservasi. “Janji itu bukan sekadar ucapan di atas panggung. Harus ada tindakan nyata untuk melindungi masyarakat,” tegas Wahdi. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan status penguasaan lahan, lemahnya sistem pengawasan taman nasional, serta absennya kebijakan afirmatif bagi warga marginal di sekitar hutan telah menciptakan situasi rawan yang terus berulang.

Secara struktural, kawasan TNBBS merupakan wilayah konservasi yang masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO, memiliki status hukum yang ketat, dan menjadi habitat penting bagi satwa liar seperti harimau sumatra, gajah, dan tapir. Namun dalam praktiknya, ketegangan antara konservasi dan realitas sosial-ekonomi masyarakat sekitar kerap menimbulkan konflik yang tidak terkelola. Ribuan keluarga diketahui menggantungkan hidupnya pada pertanian kopi dan ladang di dalam atau sekitar taman nasional tanpa kejelasan legalitas.
Pengamat kebijakan kehutanan dari Universitas Lampung menilai bahwa tragedi Sudarso semestinya menjadi titik balik bagi pemerintah provinsi dan pusat untuk mereformasi pendekatan konservasi yang selama ini bersifat represif atau justru permisif secara ambigu. “Negara harus hadir bukan hanya sebagai penjaga kawasan, tapi juga sebagai pelindung warganya. Penertiban harus disertai dengan solusi relokasi, pengakuan hak kelola rakyat, atau skema kemitraan konservasi,” ujarnya.
Baca juga : Penguatan Kapasitas Relawan: Pelatihan Tanggap Bencana di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri
Tragedi ini menyoroti urgensi kebijakan berbasis keadilan ekologis—di mana pelestarian lingkungan tidak boleh menegasikan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Lampung didesak untuk segera:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas warga dan perusahaan di dalam TNBBS;
- Menyusun peta jalan penataan kawasan dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga konservasi;
- Menyediakan skema transisi yang adil bagi warga penggarap, baik melalui legalisasi terbatas, kemitraan konservasi, maupun relokasi sukarela yang manusiawi;
- Meningkatkan sistem mitigasi konflik satwa-manusia melalui early warning system dan patroli terpadu.
Tanpa langkah konkret, konflik-konflik ini dikhawatirkan akan terus menelan korban jiwa dan merusak legitimasi upaya konservasi itu sendiri. TNBBS seharusnya menjadi simbol harmoni antara alam dan manusia—bukan ruang abu-abu yang terus dibiarkan tanpa kepastian hukum maupun kemanusiaan.
Pewarta : Irfan Fajri

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal