
RI News Portal. Jakarta, 26 Mei 2025 — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung kebebasan berpendapat sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas informasi penurunan (take down) salah satu artikel dari media daring nasional dengan alasan keamanan penulis, yang memicu perdebatan publik mengenai potensi pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ekspresi.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa TNI memegang teguh nilai-nilai konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan pandangan secara terbuka, sepanjang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
“TNI menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kristomei, Senin (26/5).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi TNI sebagai institusi netral yang tidak akan terlibat dalam praktik pembungkaman ruang demokrasi. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan merupakan keniscayaan yang semestinya dihargai sebagai kekuatan untuk membangun bangsa yang inklusif dan progresif.
“TNI tidak mencampuri urusan politik praktis. Fokus kami tetap pada tugas pokok untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap rakyat Indonesia,” ujar Kristomei.
Isu diturunkannya artikel dari salah satu kantor berita online dengan dalih keamanan penulis memunculkan pertanyaan publik tentang potensi tekanan terhadap media. Meski tidak secara eksplisit menyinggung isi atau pelaku di balik penghapusan konten tersebut, pernyataan TNI dimaknai sebagai bentuk klarifikasi institusional untuk menjauhkan diri dari segala tuduhan keterlibatan dalam aksi represif terhadap kebebasan pers.
Kristomei mendorong masyarakat yang merasa mengalami intimidasi atau ancaman untuk melaporkannya kepada Kepolisian, sebagai pihak yang berwenang melakukan penegakan hukum dan menjamin transparansi prosesnya.
“Langkah ini penting untuk mencegah saling curiga serta menghindari berkembangnya narasi yang menyudutkan institusi tertentu tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.
TNI juga mengingatkan publik untuk tetap kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat spekulatif atau narasi yang menyesatkan. Tuduhan tanpa bukti kredibel terhadap institusi militer, menurut TNI, merupakan bagian dari upaya membentuk persepsi negatif dan mengaburkan posisi TNI sebagai penjaga demokrasi.
“TNI menolak tegas segala tuduhan yang diarahkan tanpa dasar dan bukti. Kami mendukung demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutup Kristomei.

Dalam konteks hukum tata negara dan teori demokrasi, pernyataan TNI mencerminkan posisi ideal militer dalam negara demokratis, yakni sebagai penjaga kedaulatan negara yang tidak terlibat dalam dinamika politik sipil. Namun, praktik perlindungan kebebasan berpendapat tetap memerlukan jaminan kelembagaan, baik dari militer, kepolisian, maupun lembaga pengawas independen seperti Dewan Pers.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Dr. L. Arsyad, menyatakan bahwa upaya-upaya pembatasan kebebasan pers dengan dalih keamanan harus diuji secara objektif dan proporsional.
“Jika benar ada kekhawatiran atas keselamatan penulis, mekanisme perlindungan harus transparan dan melibatkan institusi yang berwenang, bukan justru menurunkan artikelnya sebagai solusi,” jelas Arsyad.
Dengan demikian, keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan jaminan atas keamanan individu menjadi hal krusial dalam demokrasi yang sehat. TNI, sebagai bagian dari sistem pertahanan negara, perlu terus membangun komunikasi publik yang terbuka agar tidak terjebak dalam persepsi sebagai institusi yang anti-kritik.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal