
RI News Portal. Nunukan, Kalimantan Utara 07 Juli 2025 — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp190 juta dalam sebuah operasi laut yang berlangsung dramatis di kawasan perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, Jumat dini hari (6/6/2025). Peristiwa ini menegaskan kembali urgensi penguatan sistem keamanan maritim di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan aktivitas ilegal lintas negara.
Dalam keterangan pers yang diterima Antara dan dikutip pada Sabtu (7/6), Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik menjelaskan bahwa aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di perairan Sungai Ular, Tinabasan, hingga alur Sungai Bolong. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa jalur tersebut kerap digunakan untuk menyelundupkan barang-barang non-cukai dari Malaysia.
“Pada pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speedboat di perairan Sungai Ular. Tim langsung melaksanakan pengejaran sesuai prosedur,” terang Maulana. Upaya persuasif sempat dilakukan dengan memberi peringatan untuk berhenti, namun tidak diindahkan. Tembakan peringatan sebanyak tiga kali pun dilepaskan ke udara. Speedboat baru berhasil dihentikan di alur Sungai Bolong, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 37 kotak berisi 444 botol minuman keras berbagai merek yang tidak bercukai, diduga berasal dari Malaysia. Selain itu, diamankan pula kapal speedboat bermesin 75 PK, satu handphone, sejumlah dokumen pribadi, serta uang tunai dalam pecahan Ringgit dan Rupiah. Dua orang tersangka berinisial HA (35) dan L (47) langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini merefleksikan dinamika kompleks keamanan laut di wilayah perbatasan, khususnya di sektor utara Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia. Perairan di sekitar Nunukan dikenal sebagai kawasan strategis namun rentan terhadap aktivitas lintas batas ilegal seperti penyelundupan, perdagangan manusia, hingga narkotika.
Menurut pakar hukum laut internasional, tindakan TNI AL dalam konteks ini dapat dipahami sebagai implementasi dari law enforcement at sea sebagaimana dimandatkan dalam hukum nasional dan internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 73 UNCLOS, negara pantai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan dan keuangan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan wilayah perairan internalnya.
Dari sisi hukum nasional, penyelundupan minuman keras tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan terhadap pelaku juga dapat dikenakan pidana berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait perbatasan dan ketertiban umum.
TNI AL, melalui SFQR, memiliki mandat strategis dalam menjaga kedaulatan negara di laut. Aksi kejar-kejaran yang dilakukan personel SFQR Lanal Nunukan mencerminkan kesiapsiagaan aparat militer dalam mendeteksi dan menanggulangi potensi ancaman non-tradisional di wilayah perairan. Hal ini penting mengingat kejahatan lintas negara tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.
Komandan Lanal Nunukan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di perairan perbatasan. “Kami tidak akan kendur. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, Kepolisian, dan masyarakat lokal dalam membangun sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap kejahatan lintas batas. Penguatan sistem pengawasan perbatasan berbasis intelijen komunitas (community-based maritime surveillance) perlu dikembangkan agar penegakan hukum tidak semata bergantung pada operasi militer, melainkan juga didukung partisipasi aktif warga.
Pewarta : Lisa Susanti

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal