Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp190 Juta di Perairan Nunukan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp190 Juta di Perairan Nunukan

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 bulan ago 3 min read
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal Senilai Rp190 Juta di Perairan Nunukan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Nunukan, Kalimantan Utara 07 Juli 2025 — Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp190 juta dalam sebuah operasi laut yang berlangsung dramatis di kawasan perairan perbatasan Indonesia–Malaysia, Jumat dini hari (6/6/2025). Peristiwa ini menegaskan kembali urgensi penguatan sistem keamanan maritim di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan aktivitas ilegal lintas negara.

Dalam keterangan pers yang diterima Antara dan dikutip pada Sabtu (7/6), Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik menjelaskan bahwa aksi kejar-kejaran tersebut terjadi di perairan Sungai Ular, Tinabasan, hingga alur Sungai Bolong. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa jalur tersebut kerap digunakan untuk menyelundupkan barang-barang non-cukai dari Malaysia.

“Pada pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speedboat di perairan Sungai Ular. Tim langsung melaksanakan pengejaran sesuai prosedur,” terang Maulana. Upaya persuasif sempat dilakukan dengan memberi peringatan untuk berhenti, namun tidak diindahkan. Tembakan peringatan sebanyak tiga kali pun dilepaskan ke udara. Speedboat baru berhasil dihentikan di alur Sungai Bolong, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan awal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 37 kotak berisi 444 botol minuman keras berbagai merek yang tidak bercukai, diduga berasal dari Malaysia. Selain itu, diamankan pula kapal speedboat bermesin 75 PK, satu handphone, sejumlah dokumen pribadi, serta uang tunai dalam pecahan Ringgit dan Rupiah. Dua orang tersangka berinisial HA (35) dan L (47) langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merefleksikan dinamika kompleks keamanan laut di wilayah perbatasan, khususnya di sektor utara Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia. Perairan di sekitar Nunukan dikenal sebagai kawasan strategis namun rentan terhadap aktivitas lintas batas ilegal seperti penyelundupan, perdagangan manusia, hingga narkotika.

Menurut pakar hukum laut internasional, tindakan TNI AL dalam konteks ini dapat dipahami sebagai implementasi dari law enforcement at sea sebagaimana dimandatkan dalam hukum nasional dan internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam Pasal 73 UNCLOS, negara pantai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan dan keuangan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan wilayah perairan internalnya.

Baca juga : Dukungan Menteri Kebudayaan terhadap Moratorium Tambang di Pulau Gag: Antara Konservasi Alam dan Warisan Budaya

Dari sisi hukum nasional, penyelundupan minuman keras tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan terhadap pelaku juga dapat dikenakan pidana berdasarkan KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait perbatasan dan ketertiban umum.

TNI AL, melalui SFQR, memiliki mandat strategis dalam menjaga kedaulatan negara di laut. Aksi kejar-kejaran yang dilakukan personel SFQR Lanal Nunukan mencerminkan kesiapsiagaan aparat militer dalam mendeteksi dan menanggulangi potensi ancaman non-tradisional di wilayah perairan. Hal ini penting mengingat kejahatan lintas negara tidak hanya bersifat ekonomi, namun juga dapat mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Komandan Lanal Nunukan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di perairan perbatasan. “Kami tidak akan kendur. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI AL, Bea Cukai, Kepolisian, dan masyarakat lokal dalam membangun sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap kejahatan lintas batas. Penguatan sistem pengawasan perbatasan berbasis intelijen komunitas (community-based maritime surveillance) perlu dikembangkan agar penegakan hukum tidak semata bergantung pada operasi militer, melainkan juga didukung partisipasi aktif warga.

Pewarta : Lisa Susanti

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Dukungan Menteri Kebudayaan terhadap Moratorium Tambang di Pulau Gag: Antara Konservasi Alam dan Warisan Budaya
Next: Tim Penggerak PKK Entikong Jadi Ujung Tombak Pencegahan Narkoba: Strategi BNNK Sanggau dalam Pendekatan Keluarga

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri
2 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI
2 min read

Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri
2 min read

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.