
RI News Portal. Wonogiri 28 Mei 2025 – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali mengguncang ketenangan warga pedesaan. Peristiwa ini terjadi di Dusun Godang RT 02 RW 01, Desa Slogoretno, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari (27/5/2025). Sebuah mobil Mitsubishi L300 tahun keluaran 2018 dengan nomor polisi AD 8101 GG milik Caesar Dewangga raib digondol pencuri saat diparkir di garasi rumah tetangga yang berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya.
Caesar mengungkapkan bahwa mobil terakhir kali terlihat pada malam hari sekitar pukul 23.47 WIB. Ia sendiri belum tidur hingga saat itu. Namun pada pukul 05.20 WIB keesokan paginya, ia mendapati garasi tempat mobil diparkir dalam keadaan kosong. “Saya sudah cabut kunci kontak dan bawa ke rumah. Tapi paginya mobil sudah tidak ada,” ujarnya saat diwawancarai media.
Dugaan awal menunjukkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan metode klasik: mencongkel pintu mobil, lalu memanipulasi sistem kunci (blandrek) menggunakan kunci duplikat. Metode ini mengindikasikan bahwa pelaku memiliki keterampilan teknis dan kemungkinan telah melakukan survei terhadap kebiasaan korban dan lingkungan sekitar.

Pemilik mobil kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jatipurno, sekaligus berinisiatif melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di warung dan toko sekitar lokasi kejadian. Aparat kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (28/5/2025) untuk penyelidikan awal.
Kejadian ini membuka kembali diskursus publik mengenai keamanan lingkungan di wilayah pedesaan. Meskipun Desa Slogoretno termasuk kawasan dengan intensitas kriminalitas rendah, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kriminal tidak lagi membatasi diri pada kawasan urban. Minimnya sistem keamanan berbasis komunitas seperti ronda malam atau pengawasan tetangga secara kolektif menjadi salah satu celah yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Secara sosiologis, kriminolog seperti Emile Durkheim dan Robert K. Merton menekankan bahwa kejahatan adalah produk dari disfungsi sosial, di mana norma kolektif tidak lagi cukup kuat untuk mencegah deviasi perilaku. Dalam konteks ini, pembiaran atas sistem keamanan lingkungan yang lemah bisa menjadi pemicu terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Baca juga : Prabowo-Macron Sepakati Visi Bersama 2050: Menegaskan Arah Baru Kemitraan Strategis Indonesia–Prancis
Tindak pencurian kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat diperberat dengan Pasal 363 KUHP jika dilakukan dengan pemberatan seperti pembongkaran atau di malam hari. Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai maksimal 7 tahun penjara. Oleh karena itu, tindakan pelaporan cepat seperti yang dilakukan oleh korban merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, kasus ini juga menyingkap perlunya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya asuransi kendaraan serta penerapan teknologi pelindung tambahan seperti alarm, GPS tracker, dan sistem kunci ganda.
Peristiwa yang menimpa Caesar Dewangga di Jatipurno tidak hanya merupakan persoalan kriminalitas individu, tetapi juga merupakan cermin dari tantangan sistemik dalam tata kelola keamanan masyarakat pedesaan. Diperlukan sinergi antara warga, pemerintah desa, dan aparat keamanan untuk membangun sistem kewaspadaan kolektif demi mencegah eskalasi tindak pidana di wilayah pinggiran.
Pewarta : Nandar Suyadi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Salam sejahtera selamat malam semua nya di manapun berada pessel hadir
Hati² dalam memikirkan kendaraan …