RI News Portal. Semarang – Dalam rangka memperkuat ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan narkoba di aula kelurahan setempat. Acara ini dirancang untuk mendalami pemahaman warga mengenai risiko narkoba, tidak hanya dari perspektif kesehatan fisik dan mental, tetapi juga implikasi hukum serta dampaknya terhadap stabilitas sosial.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk remaja setempat, anggota Babinsa, staf kelurahan, serta pejabat kelurahan. Narasumber utama, Chandra Eka Sariningsih, S.Sos., M.A., seorang ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan materi mendalam tentang mekanisme kerusakan yang ditimbulkan narkoba pada sistem saraf manusia.
Acara dibuka secara resmi oleh Lurah Bambankerep, Agung Susilo, S.E., setelah penyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam sambutannya, Agung Susilo menekankan urgensi kolektif masyarakat dalam membangun kesadaran untuk menolak narkoba, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan generasi muda yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif.

Chandra Eka Sariningsih dalam paparannya menguraikan secara ilmiah bagaimana zat-zat narkotika mengganggu keseimbangan neurotransmitter di otak, yang berperan krusial dalam mengatur fungsi kognitif, memori, dan regulasi emosi. Gangguan ini dapat memicu kerusakan permanen pada sistem saraf pusat, menyebabkan kondisi psikologis jangka panjang seperti depresi kronis, gangguan kecemasan, hingga episode psikosis. Ia juga menyoroti bahwa proses pemulihan dari kerusakan tersebut sering kali memakan waktu bertahun-tahun, dan dalam kasus berat, efeknya irreversibel, sehingga pencegahan dini menjadi strategi utama.
Lebih lanjut, narasumber tersebut menegaskan peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Sosialisasi seperti ini diharapkan dapat membekali warga dengan pengetahuan tentang konsekuensi hukum penyalahgunaan, sekaligus memahami bagaimana narkoba mengancam ketertiban sosial secara lebih luas. Chandra juga menyoroti sifat adiktif zat narkotika yang membuat pencegahan berbasis edukasi menjadi esensial, di samping pentingnya program rehabilitasi berbasis psikososial untuk mendukung reintegrasi mantan pengguna ke dalam masyarakat produktif.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan mendapat respons positif dari peserta, mencerminkan antusiasme tinggi terhadap isu ini. Inisiatif semacam ini diharapkan menjadi model yang berkelanjutan, dengan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat untuk membentuk komunitas yang resilien terhadap ancaman narkoba. Upaya pencegahan di tingkat kelurahan seperti ini selaras dengan strategi nasional yang menekankan pendekatan komprehensif, menggabungkan edukasi, dukungan komunitas, dan penegakan hukum.
Pewarta: Sriyanto

