RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Senin (30/3/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di 14 lokasi berbeda yang tersebar di tiga provinsi, sebagai langkah lanjutan setelah menetapkan seorang pengusaha berinisial ST sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut menyasar berbagai titik strategis. Di DKI Jakarta, penyidik menggerebek 10 lokasi, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka ST, serta kediaman beberapa saksi. Sementara di Kalimantan Tengah, tiga lokasi digeledah meliputi kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi terakhir berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kami telah mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, alat berat di lokasi tambang, serta sejumlah kendaraan,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Penggeledahan ini bukan sekadar upaya pengumpulan bukti pidana semata. Penyidik juga sedang melakukan asset tracing atau penelusuran aset secara mendalam untuk memulihkan kerugian negara yang diduga timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidikan kini memasuki tahap krusial: mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara. “Penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik penyelenggara negara maupun pihak terafiliasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang semula memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izin perusahaan tersebut dicabut pada 2017, namun faktanya aktivitas penambangan dan penjualan batu bara terus berlangsung secara tidak sah hingga tahun 2025—hampir sembilan tahun tanpa dasar hukum yang sah.
Tersangka ST diduga bertindak sebagai beneficial owner atau pengendali utama PT AKT. Melalui perusahaan itu dan afiliasinya, ia disebut melakukan pertambangan serta penjualan hasil tambang dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak berlaku, diduga dengan melibatkan kerja sama tidak sah bersama penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan.
“Secara melawan hukum, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan pertambangan dan penjualan meski menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelas Syarief.
Penyidik Jampidsus menekankan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada aspek pidana, melainkan juga fokus pada pemulihan aset negara. Langkah penggeledahan dan penyitaan di berbagai lokasi ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang berasal dari aktivitas ilegal pertambangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah pengawasan pertambangan yang panjang, di mana sebuah perusahaan bisa beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun di wilayah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Tengah. Penyidikan masih berlanjut, dengan kemungkinan penetapan tersangka baru jika bukti keterlibatan pihak lain semakin kuat.
Kejagung memastikan akan terus transparan dalam proses hukum ini, sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan tambang batu bara yang telah berlangsung lama.
Pewarta : Yudha Purnama

