
“Pasal 284 KUHP memang bersifat delik aduan, namun dalam konteks jabatan publik, pelanggaran moral semacam ini tetap bisa dikenai sanksi administratif karena merusak kepercayaan publik dan melanggar etika jabatan.”
RI News Portal. Gunung Kidul 19 Mei 2025 – Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang kepala dukuh di Dusun Nongko Singit, Kalurahan Dadapayu, Gunungkidul, membuka diskursus penting dalam ranah hukum administrasi pemerintahan desa, etika jabatan publik, serta perlindungan perempuan dalam masyarakat desa. Artikel ini menelaah secara kritis dinamika hukum, respons pemerintah kalurahan, serta aspek etik dalam pelayanan publik desa.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, masyarakat Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, diguncang oleh kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat desa. Seorang kepala dukuh berinisial A diduga menjalin hubungan tidak sah dengan RJ, seorang guru ASN di SD Negeri Karangwuni 1 yang berstatus istri orang dan saat ini sedang pisah ranjang dengan suaminya. RJ dilaporkan sedang mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai lima bulan.

Lurah Dadapayu, Nanang Arianja, membenarkan bahwa A telah menyampaikan surat pengunduran diri pasca mencuatnya isu tersebut. Pemerintah kalurahan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan surat tembusan kepada Panewu Semanu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3), dan Bupati Gunungkidul.
Kepala dukuh merupakan perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tugas membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Dalam konteks ini, A adalah pejabat publik yang terikat pada prinsip integritas, etika jabatan, dan keteladanan moral.
Tindakan A, apabila terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, meskipun bersifat privat, berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Bupati Gunungkidul No. 40 Tahun 2021 tentang Kode Etik Perangkat Desa, yang mengatur bahwa setiap perangkat desa wajib menjaga moralitas, sopan santun, serta tidak melakukan tindakan asusila yang mencoreng wibawa pemerintahan desa.
Baca juga : Urgensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial: Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Forum ICSWSS
Secara pidana, hubungan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perzinaan apabila dilaporkan oleh suami dari RJ, berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang menyatakan bahwa perzinaan hanya dapat diproses atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan. Sejauh ini belum ada informasi terkait adanya laporan pidana dari pihak suami RJ.
Jika unsur pidana terpenuhi, sanksi pidana berupa kurungan maksimal 9 bulan dapat dijatuhkan, serta berimplikasi pada pemberhentian tidak hormat dari jabatan publik sesuai prinsip asas kepatutan dan kelayakan dalam pelayanan publik.
Dugaan kehamilan yang ditimbulkan dari hubungan ini juga perlu dipandang dari perspektif perlindungan perempuan. Apabila terdapat unsur pemanfaatan posisi/jabatan oleh A untuk mempengaruhi RJ, maka dapat dikaji sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi sosial (abuse of power), sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 5 dan 6 mengenai kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.
Langkah pengunduran diri yang diambil oleh A dapat dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pribadi terhadap krisis kepercayaan publik. Namun demikian, penyelesaian etis atas persoalan ini tidak cukup dengan pengunduran diri semata. Pemerintah kalurahan perlu menginisiasi forum etik desa, yang melibatkan tokoh masyarakat, unsur Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), dan perwakilan perempuan untuk membahas tata kelola etika publik pejabat desa ke depan.
Rekomendasi Kebijakan
- Evaluasi Kode Etik Perangkat Desa, agar mencakup mekanisme pengawasan moralitas dan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap perilaku menyimpang.
- Peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan etika jabatan dan pendidikan gender.
- Penguatan lembaga pengaduan desa agar warga memiliki saluran formal untuk melaporkan pelanggaran etika dan perilaku pejabat desa.
- Pendampingan psikososial bagi perempuan yang terlibat dalam relasi tidak setara dengan pejabat publik, untuk mencegah reviktimisasi.
Kasus di Nongko Singit adalah pengingat keras tentang pentingnya integritas moral dan etika dalam pelayanan publik di tingkat desa. Dalam sistem demokrasi berbasis komunitas, pemimpin lokal harus menjadi teladan, bukan hanya dalam tugas administratif, tetapi juga dalam perilaku sosial. Pelajaran dari kasus ini perlu dijadikan pijakan untuk membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan gender.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal