Skip to content
06/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Skandal Moral Guru dan Perangkat Desa di Gunungkidul: Kajian Hukum dan Etika Publik atas Kasus Kepala Dukuh Nongko Singit

Skandal Moral Guru dan Perangkat Desa di Gunungkidul: Kajian Hukum dan Etika Publik atas Kasus Kepala Dukuh Nongko Singit

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
guru
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pasal 284 KUHP memang bersifat delik aduan, namun dalam konteks jabatan publik, pelanggaran moral semacam ini tetap bisa dikenai sanksi administratif karena merusak kepercayaan publik dan melanggar etika jabatan.”

RI News Portal. Gunung Kidul 19 Mei 2025 – Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang kepala dukuh di Dusun Nongko Singit, Kalurahan Dadapayu, Gunungkidul, membuka diskursus penting dalam ranah hukum administrasi pemerintahan desa, etika jabatan publik, serta perlindungan perempuan dalam masyarakat desa. Artikel ini menelaah secara kritis dinamika hukum, respons pemerintah kalurahan, serta aspek etik dalam pelayanan publik desa.

Pada Jumat, 16 Mei 2025, masyarakat Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, diguncang oleh kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat desa. Seorang kepala dukuh berinisial A diduga menjalin hubungan tidak sah dengan RJ, seorang guru ASN di SD Negeri Karangwuni 1 yang berstatus istri orang dan saat ini sedang pisah ranjang dengan suaminya. RJ dilaporkan sedang mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai lima bulan.

Lurah Dadapayu, Nanang Arianja, membenarkan bahwa A telah menyampaikan surat pengunduran diri pasca mencuatnya isu tersebut. Pemerintah kalurahan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan surat tembusan kepada Panewu Semanu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3), dan Bupati Gunungkidul.

Kepala dukuh merupakan perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tugas membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Dalam konteks ini, A adalah pejabat publik yang terikat pada prinsip integritas, etika jabatan, dan keteladanan moral.

Tindakan A, apabila terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, meskipun bersifat privat, berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Bupati Gunungkidul No. 40 Tahun 2021 tentang Kode Etik Perangkat Desa, yang mengatur bahwa setiap perangkat desa wajib menjaga moralitas, sopan santun, serta tidak melakukan tindakan asusila yang mencoreng wibawa pemerintahan desa.

Baca juga : Urgensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial: Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Forum ICSWSS

Secara pidana, hubungan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perzinaan apabila dilaporkan oleh suami dari RJ, berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang menyatakan bahwa perzinaan hanya dapat diproses atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan. Sejauh ini belum ada informasi terkait adanya laporan pidana dari pihak suami RJ.

Jika unsur pidana terpenuhi, sanksi pidana berupa kurungan maksimal 9 bulan dapat dijatuhkan, serta berimplikasi pada pemberhentian tidak hormat dari jabatan publik sesuai prinsip asas kepatutan dan kelayakan dalam pelayanan publik.

Dugaan kehamilan yang ditimbulkan dari hubungan ini juga perlu dipandang dari perspektif perlindungan perempuan. Apabila terdapat unsur pemanfaatan posisi/jabatan oleh A untuk mempengaruhi RJ, maka dapat dikaji sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi sosial (abuse of power), sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 5 dan 6 mengenai kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Langkah pengunduran diri yang diambil oleh A dapat dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pribadi terhadap krisis kepercayaan publik. Namun demikian, penyelesaian etis atas persoalan ini tidak cukup dengan pengunduran diri semata. Pemerintah kalurahan perlu menginisiasi forum etik desa, yang melibatkan tokoh masyarakat, unsur Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), dan perwakilan perempuan untuk membahas tata kelola etika publik pejabat desa ke depan.

Bentrokan bersenjata pecah antara faksi-faksi yang saling berseteru di Tripoli, ibu kota Libya, menewaskan sedikitnya enam orang, menurut pernyataan Pusat Pengobatan Darurat dan Dukungan pada Selasa (13/5). Kementerian Dalam Negeri Libya mengonfirmasi bahwa situasi di Tripoli telah aman dan stabil.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Evaluasi Kode Etik Perangkat Desa, agar mencakup mekanisme pengawasan moralitas dan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap perilaku menyimpang.
  2. Peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan etika jabatan dan pendidikan gender.
  3. Penguatan lembaga pengaduan desa agar warga memiliki saluran formal untuk melaporkan pelanggaran etika dan perilaku pejabat desa.
  4. Pendampingan psikososial bagi perempuan yang terlibat dalam relasi tidak setara dengan pejabat publik, untuk mencegah reviktimisasi.

Kasus di Nongko Singit adalah pengingat keras tentang pentingnya integritas moral dan etika dalam pelayanan publik di tingkat desa. Dalam sistem demokrasi berbasis komunitas, pemimpin lokal harus menjadi teladan, bukan hanya dalam tugas administratif, tetapi juga dalam perilaku sosial. Pelajaran dari kasus ini perlu dijadikan pijakan untuk membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan gender.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Urgensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial: Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Forum ICSWSS
Next: Kecelakaan Tunggal Truk di Jalur Jatisrono–Slogohimo: Kajian Awal terhadap Risiko Jalan Licin dan Respons Evakuasi

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Movie Review: “Hoppers” Lompatan Liar Pixar yang Menggabungkan Kekacauan dan Hati
  • Pengorbanan di Tengah Gejolak Timur Tengah: Kisah Enam Prajurit AS yang Gugur di Kuwait
  • Honduras di Ambang Pergeseran Diplomatik: Janji Ekonomi China yang Pupus dan Bayang-bayang Pengaruh AS
  • Ukraina Jadi Penyelamat Timur Tengah dari Serangan Drone Murah Iran: Pelajaran dari Medan Perang Rusia
  • Konflik Timur Tengah Memasuki Hari Keenam: AS dan Israel Intensifkan Serangan, Iran Balas dengan Serangan Rudal Meluas
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.