RI News. Padangsidimpuan – Dalam kerangka analisis tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), data dan fakta objektif yang tersedia di ruang publik menunjukkan adanya indikasi kegagalan sistemik di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan selama setahun terakhir. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Muhammad Hadi Susandra Lubis, menilai kondisi tersebut mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk segera menjalankan kewenangan konstitusionalnya guna melakukan pengawasan yang lebih intensif.
Menurut Hadi Susandra Lubis, dinamika penyelenggaraan pemerintahan kota belakangan ini mengindikasikan adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan internal. “Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, S.KM., M.Kes., pada Agustus dan Oktober 2025 merupakan bagian wajar dari proses penyidikan hukum acara pidana. Namun, secara politis, hal ini menjadi sinyal kuat bagi DPRD untuk meningkatkan fungsi oversight sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 67 UU 23/2014 secara tegas mewajibkan kepala daerah menerapkan tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Ketika lembaga penegak hukum seperti KPK turun tangan, seharusnya menjadi momentum bagi DPRD untuk mengoptimalkan peran pengawasannya. Pengawasan preventif jauh lebih efektif daripada sekadar responsif setelah masalah muncul,” tegas Hadi Susandra Lubis.

Analisis AMPUH juga menyoroti ketimpangan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK. Harta kekayaan Walikota Letnan Dalimunthe tercatat sebesar Rp3,3 miliar, sementara Wakil Walikota Harry Pahlevi Harahap melaporkan Rp14,4 miliar. Perbedaan signifikan tersebut, menurut Hadi, patut menjadi perhatian serius sebagai bagian dari mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan modern.
Lebih lanjut, catatan penegakan hukum dalam kurun waktu satu tahun terakhir memperkuat kekhawatiran tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Padangsidimpuan berinisial AP ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Maret 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan parkir dengan kerugian negara mencapai Rp432,4 juta. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ditetapkan tersangka pada Juli 2024 dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa senilai Rp5,7 miliar. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) berinisial IS juga menjadi tersangka pada Januari 2026 terkait dugaan korupsi proyek taman kota. Sementara itu, pengelola KPN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan dituntut empat tahun penjara pada Maret 2025 karena korupsi pengadaan obat dan bahan habis pakai senilai Rp2,7 miliar.
Baca juga : Korsleting Listrik di Mesin Pompa Air Hanguskan Rumah Pembibitan Tanaman di Wonogiri, Tidak Ada Korban Jiwa
Hadi Susandra Lubis menegaskan bahwa rentetan kasus ini menggambarkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintahan kota. “Dalam teori tata kelola pemerintahan yang baik, pencegahan harus menjadi prioritas utama. DPRD memiliki instrumen konstitusional yang memadai untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, sehingga praktik-praktik penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Evaluasi kritis AMPUH ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan di Padangsidimpuan. Dengan respons cepat dan tepat dari DPRD, diharapkan tata kelola pemerintahan kota dapat segera diperbaiki menuju standar good governance yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Pewarta: Adi Tanjoeng

