RI News. Semarang, 9 Oktober 2026 – Pengadilan Tipikor Semarang menjadwalkan sidang putusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Pati Sudewa akan digelar pada 21 Oktober 2026 setelah seluruh rangkaian pembuktian perkara selesai.
Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan, kata Hakim Ketua Edwin Pudyono saat menutup sidang dengan agenda duplik dari terdakwa Sudewa di Semarang, Jumat.
Sementara terdakwa Sudewa dalam duplik yang disampaikan oleh advokatnya, Aviv Dihan Kuntoro, meminta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati itu untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa.
Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan, katanya.

Menurut dia, fakta-fakta sidang yang diambil hanya yang dianggap menguntungkan bagi penuntut umum.
Atas kondisi itu, ia meminta majelis hakim membebaskan Sudewa dari seluruh tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Sudewa, dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati
Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar
Baca juga Dul, Pemuda Wonogiri Ditangkap Satresnarkoba atas Penyalahgunaan 10 Butir Riklona
Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Pewarta: Sriyanto
Tagline: #PengadilanTipikorSemarang, #HakimBebaskanSudewa, #KPKKorupsiDJKA, #SuapMiliaranRupiah, #TipikorPati, #Putusan21Oktober, #DPRKorupsi, #KeadilanKorupsi,
