RI News. Kebumen – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa proses pendaftaran sertifikat atas lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai Kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kebumen masih berada pada tahap verifikasi dan belum dapat diselesaikan secara final. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kebumen, Mokhamad Imron, dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung di kantor setempat, Jalan Arungbinang Nomor 17, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Kebumen termasuk Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Wakapolres, serta pejabat utama Polres, Kepala Desa Kutosari Haji Muhammad Fadlan, dan kuasa hukum dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan upaya bersama untuk menjaga transparansi dan menghindari eskalasi konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurut Mokhamad Imron, Polres Kebumen sedang mengajukan pendaftaran sertifikat atas lahan seluas yang berada di Jalan H.M. Sarbini Mertokondo, Kecamatan Kebumen. Proses tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak-hak subjek hukum yang terkait. “Kami tetap menjalankan prosedur secara prosedural dan menghormati hak-hak masyarakat,” ujar Imron.

Pada hari yang sama, pihak ATR/BPN juga menerima kunjungan kuasa hukum dari H. Hasim yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan riwayat historis. Keberadaan klaim ganda ini memaksa proses administrasi untuk dilakukan dengan lebih hati-hati. Imron menjelaskan bahwa pembuktian kepemilikan harus didasarkan pada dokumen-dokumen yang sah dan tegas. “Dalam situasi klaim dari dua pihak, salah satu mekanisme yang paling adil adalah melalui pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengikat,” katanya.
Meski demikian, kuasa hukum pihak ahli waris meminta waktu tambahan guna menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik melalui Bupati Kebumen maupun DPRD Kabupaten Kebumen. Pendekatan ini dianggap lebih kondusif sebelum melangkah ke ranah litigasi.
Kepala Desa Kutosari, Haji Muhammad Fadlan, turut memberikan keterangan berdasarkan arsip desa. Dalam dokumen C-180 tercatat nama H. Hasim sebagai pemilik atas sebagian lahan, sementara Persil 49 disebut telah dialihkan kepada pihak lain bernama Dulhadi. Namun, untuk Persil 50—yang kini menjadi lokasi kantor Sat Lantas—administrasi desa pada masa lalu tidak mencatat secara rinci peralihan hak. Fadlan juga menyebut bahwa catatan IPEDA menunjukkan pembayaran pajak atas nama Polri, meskipun kolom mutasi desa masih kosong dari keterangan jual beli, hibah, atau pewarisan.
Baca juga : Kejutan Manis di Tengah Tugas: Kapolres Gunungkidul Beri Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0730
Di sisi lain, Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan bahwa institusinya tidak berniat mengambil hak pihak lain secara sepihak. Polres telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1950 tanpa pernah adanya gugatan resmi ke pengadilan selama periode tersebut. “Kami telah melakukan rapat internal dan mempelajari seluruh keterangan terkait. Polres Kebumen akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKBP Putu juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi proses hukum jika ada pihak yang mengajukan gugatan resmi. “Dengan adanya pembuktian di pengadilan, semua fakta akan terungkap secara terbuka melalui bukti-bukti yang sah. Kami berkomitmen tidak akan mengambil hak orang lain dan mengikuti penyelesaian secara prosedural,” tambahnya.
Pertemuan klarifikasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum atas aset tanah yang memiliki nilai historis dan sosial tinggi. Hingga saat ini, proses administrasi sertifikasi masih berlangsung dengan status tertunda, sementara para pihak sepakat untuk mengutamakan mekanisme mediasi dan jalur hukum yang sah guna mencapai resolusi yang adil dan berkelanjutan.
Pewarta: Tur Hartoto

