
RI News Portal. Jakarta, 14 Juni 2025 – Konflik administratif mengenai status empat pulau di perairan Aceh Singkil—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kembali memunculkan ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Desakan publik, termasuk dari Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA), mencuat dengan tuntutan pencopotan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal. Konflik ini menjadi cermin krisis tata kelola kewilayahan dan ujian terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman Helsinki 2005 serta eksistensi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Perselisihan status administratif empat pulau antara Aceh dan Sumut bukan hanya soal batas wilayah, melainkan juga menyangkut legitimasi historis, hukum, dan politik yang bersumber dari perjanjian damai pascakonflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005. MoU tersebut, dalam Pasal 1.1.4, menyatakan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada batas administratif sebagaimana tercatat pada 1 Juli 1956. Hal ini menjadikan perubahan struktur kewilayahan tanpa revisi perundang-undangan berpotensi melanggar kesepakatan damai dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006.
Unjuk rasa pada Jumat, 14 Juni 2025, di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Koordinator Aksi PMA, Gamal. Mereka menuntut pencopotan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menyusul terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gamal menyebut keputusan ini sebagai bentuk “pencaplokan” wilayah Aceh oleh Sumut yang dikoordinasi oleh Kemendagri. Menurutnya, secara administratif, keempat pulau tersebut selama ini membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, warga pulau-pulau tersebut memiliki identitas kependudukan Aceh dan dilayani oleh pemerintahan lokal Aceh.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut memberikan pernyataan kritis terhadap keputusan tersebut. Ia mengingatkan pentingnya mengacu pada kesepakatan Helsinki yang secara jelas menyatakan batas Aceh sesuai dengan yang berlaku tahun 1956. JK menilai bahwa perubahan status administratif wilayah harus mengacu pada undang-undang, bukan melalui keputusan menteri.
“Tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi,” tegas JK, sembari menekankan bahwa kepentingan efisiensi administrasi tidak bisa mengabaikan dasar legal-formal serta aspek historis suatu wilayah.
Keputusan Mendagri yang mengalihkan status administratif empat pulau kepada Sumut patut dipertanyakan dalam konteks hukum tata negara dan administrasi publik. Dalam hal ini, prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku, artinya keputusan menteri tidak dapat bertentangan atau mengubah substansi yang diatur oleh undang-undang. Bila batas Aceh diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006, maka setiap perubahan batas seharusnya dilakukan melalui revisi UU, bukan dengan Keputusan Mendagri.
Desakan pencopotan Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal mencerminkan krisis kepercayaan terhadap otoritas pusat dalam menangani isu sensitif yang berkaitan dengan daerah otonomi khusus seperti Aceh. Penetapan status wilayah tanpa konsultasi publik dan tanpa proses politik yang terbuka dapat dianggap melanggar asas partisipasi dan transparansi, yang esensial dalam sistem demokrasi.
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut perlu segera ditangani dengan pendekatan hukum, historis, dan politik yang komprehensif. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, harus meninjau ulang Keputusan Mendagri tahun 2025 dan memastikan bahwa proses penetapan batas wilayah menghormati MoU Helsinki dan UUPA. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme legal yang sesuai, termasuk kemungkinan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atau mediasi antarprovinsi.
Selain itu, penting bagi Kemendagri untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi publik dalam mengambil keputusan menyangkut wilayah sensitif agar tidak menimbulkan gejolak sosial-politik yang lebih luas.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita