“Perubahan status kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui prosedur formal yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni melalui penunjukan, penataan batas, dan pengukuhan oleh kementerian teknis. Klaim legalitas yang tidak melalui mekanisme ini tergolong administrasi liar.”
RI News Portal. Lampung Barat 20 Mei 2025 – Kontestasi klaim legalitas terhadap status kawasan hutan di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memunculkan perdebatan hukum yang berimplikasi pada perlindungan lingkungan dan keadilan agraria. Artikel ini mengulas respons hukum yang diajukan oleh GERMASI melalui kuasa hukumnya terhadap pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lambar, serta menelaah regulasi kehutanan yang relevan, praktik administrasi pertanahan, dan potensi pelanggaran hukum atas klaim penggunaan lahan di kawasan Register 43 Krui Utara.
Polemik mengenai status hukum lahan di Pekon Sidomulyo kembali mencuat ke publik setelah Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, menyatakan bahwa wilayah tersebut tidak lagi berstatus Hutan Lindung, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tahun 1999. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., yang menyebut klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat tanpa disertai dokumen pelepasan kawasan hutan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan kehutanan nasional.

Dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, status suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung ditentukan melalui proses panjang yang mencakup penunjukan, penataan batas, pengukuhan, dan perubahan status kawasan. Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan turunannya, perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar hukum perubahan status kawasan hutan tanpa didukung keputusan kementerian teknis yang berwenang dinilai cacat prosedur. Hal ini ditegaskan oleh Hengki Irawan yang menyatakan:
“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait.”
Penegasan ini didukung pula oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, yang menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada proses pelepasan kawasan di wilayah tersebut.
Baca juga : Makna Strategis Kebangkitan Nasional di Daerah: Refleksi Upacara Harkitnas 2025 di Kabupaten Wonogiri
Setidaknya tujuh keputusan menteri dan dokumen resmi pengukuhan kawasan hutan secara eksplisit menyebut bahwa wilayah Pekon Sidomulyo masih berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara, antara lain:
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999
- Keputusan Menteri LHK No. SK.8096/MENLHK/2018
- Hingga dokumen terakhir SK.6618/MENLHK-PKTL/2021
Keseluruhan regulasi ini memperkuat posisi hukum bahwa tidak ada perubahan status maupun pelepasan kawasan yang sah secara hukum terhadap Pekon Sidomulyo. Dengan demikian, segala aktivitas yang mengklaim kepemilikan atau penggunaan lahan di wilayah tersebut harus dinyatakan sebagai tidak sah.
Menariknya, pada tahun 2018, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung sempat mengajukan redistribusi tanah di Pekon Sidomulyo melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari total 508 bidang tanah yang diajukan, seluruhnya ditolak oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada dalam kawasan hutan lindung aktif. Fakta ini mempertegas tidak adanya perubahan status yang sah atas lahan tersebut.

GERMASI mendesak agar pemerintah pusat melalui KLHK, BPKH, serta ATR/BPN melakukan audit dan peninjauan lapangan secara menyeluruh. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang dilakukan dengan dalih klaim administratif yang tidak sah.
“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” tutup Hengki Irawan.
Kasus Pekon Sidomulyo menjadi preseden penting bagi praktik pengelolaan kawasan hutan dan konflik agraria di Indonesia. Dalam konteks supremasi hukum dan keberlanjutan lingkungan, legalitas penggunaan lahan tidak bisa ditentukan hanya oleh klaim lokal atau dokumen yang tidak melalui mekanisme nasional yang sah. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat koordinasi serta memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang berlandaskan hukum, etika, dan prinsip keberlanjutan.
Pewarta : IF ( Red )

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
