RI News. Kebumen, 10 Maret 2026 – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah pedesaan Jawa Tengah kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti kristal metamfetamina (sabu) seberat 100,56 gram—jumlah terbesar yang pernah diungkap dalam sejarah operasi serupa di kabupaten ini.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Bonorowo. Setelah proses penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua warga setempat pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Desa Bonjoklor.
Tersangka pertama, berinisial IN (45 tahun), perempuan warga Desa Bonjoklor, diamankan saat membawa tas selempang berisi sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Pengujian awal laboratorium forensik mengonfirmasi berat total mencapai 100,56 gram. Dari tangan IN juga disita alat-alat pendukung konsumsi narkotika.

Tersangka kedua, MS (36 tahun), pria warga desa yang sama, ditangkap di lokasi serupa. Barang bukti dari MS meliputi timbangan digital presisi, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang diduga menjadi sarana mobilitas distribusi. Pengembangan kasus berlanjut ke rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor, di mana petugas menemukan bong (alat hisap), sedotan plastik, korek api gas, dan peralatan lain yang mengindikasikan penggunaan pribadi serta kemungkinan peracikan.
Dalam pemeriksaan mendalam, kedua tersangka mengakui peran mereka sebagai kurir atau pengedar tingkat menengah. Mereka memperoleh paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas pesanan pihak ketiga yang belum teridentifikasi. IN dijanjikan imbalan Rp 2 juta plus akses konsumsi gratis, sementara MS hanya memperoleh manfaat berupa pemakaian tanpa biaya—motif yang mencerminkan pola rekrutmen pelaku berbasis ketergantungan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, yang memimpin konferensi pers pada Selasa (10/3/2026) didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto serta pejabat utama lainnya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja sama antara petugas dengan masyarakat. “Pengungkapan ini tidak hanya menekan pasokan di tingkat lokal, tetapi juga memutus rantai distribusi yang berpotensi menjangkau lebih luas,” ujarnya.
Baca juga : Pemprov Jateng Siapkan Ratusan Bus dan Kereta Gratis, Dorong Pemudik Tinggalkan Motor demi Keselamatan
Secara hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana). Ancaman hukuman maksimal mencakup pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti melebihi batas kategori berat.
Kasus ini menambah catatan penting dalam dinamika peredaran narkotika di wilayah Kebumen, yang selama awal 2026 telah mencatat beberapa pengungkapan signifikan. Para pengamat hukum menilai, keterlibatan pelaku dari kalangan masyarakat biasa dengan motif ekonomi dan ketergantungan menunjukkan perlunya pendekatan holistik: tidak hanya represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan rehabilitasi di tingkat desa.
Pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan asal barang dari Surakarta masih dilakukan untuk mengungkap aktor utama di balik distribusi tersebut.
Pewarta : Tur Hartoto

