RI News Portal. Jakarta, 26 Desember 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah pejabat struktural, termasuk pencopotan dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik akibat dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Menurut pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. “Rotasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja institusi, mengisi kekosongan jabatan, serta sebagai bentuk evaluasi terhadap capaian pejabat dalam menjalankan tugasnya,” ujar Anang pada Jumat (26/12).
Salah satu pencopotan yang mencolok adalah terhadap Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ia digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pencopotan ini terjadi tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada pertengahan Desember 2025, yang menjerat Albertinus bersama dua anak buahnya: Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen) dan Tri Taruna Fariadi (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara). Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pejabat daerah dan pemotongan anggaran institusi, dengan nilai dugaan penerimaan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kasus ini menyoroti vulnerabilitas penegakan hukum di tingkat lokal terhadap praktik abuse of power, di mana wewenang jaksa justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Eddy Sumarman dicopot dari posisi Kajari Bekasi, Jawa Barat, dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Meskipun status Eddy belum ditetapkan sebagai tersangka, rumahnya sempat disegel oleh KPK pasca-operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya pada Desember 2025. Penyegelan tersebut terkait dugaan aliran dana suap dalam pengadaan proyek infrastruktur, yang memunculkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan di kalangan penegak hukum. Hingga kini, KPK masih mendalami apakah ada klaster pemerasan terpisah di luar kasus suap utama.
Mutasi serupa juga menimpa Afrillyanna Purba sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, yang dipindahkan ke jabatan non-struktural di bidang kesehatan yustisial Kejaksaan Agung. Penggantinya adalah Fajar Gurindro, sebelumnya Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Latar belakang rotasi ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap salah seorang kepala seksi di bawah komandonya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara asing.
Baca juga : Magelang Terima 100 Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Wali Kota Tegaskan: Tak Boleh Dijual
Dalam konteks yang lebih luas, mutasi massal ini—yang mencakup 43 Kajari secara nasional—mencerminkan respons institusional terhadap gelombang kasus korupsi yang melibatkan jaksa pada akhir 2025. Para pengamat hukum menilai langkah ini sebagai sinyal komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan diri dari praktik penyimpangan, sekaligus memperkuat integritas dalam menghadapi tuntutan publik terhadap akuntabilitas penegak hukum. Namun, efektivitasnya akan tergantung pada tindak lanjut proses hukum oleh KPK dan pengawasan internal yang lebih ketat.
Fenomena ini juga membuka diskusi akademis tentang dinamika reformasi birokrasi di sektor yudisial Indonesia. Di satu sisi, rotasi jabatan dapat menjadi mekanisme pencegahan korupsi dengan memutus jaringan kepentingan lokal. Di sisi lain, jika tidak diikuti dengan penguatan sistem pengawasan dan seleksi berbasis meritokrasi, mutasi semata bisa dilihat sebagai pendekatan kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah struktural, seperti rendahnya transparansi anggaran dan potensi intervensi politik di tingkat daerah.
Ke depan, diharapkan reformasi ini tidak hanya berhenti pada pergantian personel, melainkan diikuti dengan kebijakan yang lebih substantif untuk memastikan penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.
Pewarta : Muchlis

