RI News. Kebumen – Di tengah semangat ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polres Kebumen berhasil membongkar sejumlah praktik kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat. Melalui Operasi Pekat yang berlangsung serentak sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026, petugas berhasil mengungkap beragam kasus mulai dari perjudian tradisional, produksi bahan peledak ilegal, kekerasan fisik terhadap anak, hingga peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa operasi ini tidak sekadar penindakan reaktif, melainkan bagian dari strategi preventif untuk menjaga kesucian bulan suci sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai bentuk penyakit masyarakat. “Kami melibatkan seluruh tingkatan, dari Polres hingga Polsek, untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum berjalan optimal,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (11/3/2026). Turut hadir Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.
Salah satu temuan mencolok adalah jaringan perjudian kartu ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Pada 26 Februari 2026, tim berhasil menangkap lima pelaku dan menyita barang bukti berupa satu set kartu serta uang tunai Rp665.000. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perjudian dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas yang kerap memicu konflik sosial di lingkungan pedesaan.

Tak kalah mengkhawatirkan, Satreskrim Polres Kebumen menggerebek lokasi pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, pada 20 Februari 2026. Seorang pemuda berinisial DK (20) ditangkap beserta bahan baku peledak mencapai sekitar 3 kilogram serbuk utama, ditambah potassium, belerang, arang, sumbu, serta peralatan pendukung seperti timbangan elektronik dan ayakan. Produksi semacam ini tidak hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan warga, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminal lebih serius.
Di sisi perlindungan anak, kasus kekerasan yang melibatkan empat remaja di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng (22 Februari 2026) menjadi perhatian khusus. Korban bernama Rocky mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku, yang masih di bawah umur, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 7 Tahun 2016) serta pasal terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak dalam KUHP baru. Kasus ini menyoroti kerentanan anak di lingkungan sosial yang minim pengawasan, sekaligus urgensi pendekatan rehabilitatif bagi pelaku usia muda.
Puncak pengungkapan terjadi di sektor narkotika, di mana Sat Resnarkoba berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu total 134,48 gram. Angka ini mencerminkan upaya serius dalam memutus rantai distribusi yang kerap meningkat selama periode tertentu seperti Ramadan.
AKBP Putu menegaskan bahwa penutupan Operasi Pekat bukan akhir dari pengawasan. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk ancaman, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” katanya. Pendekatan ini sejalan dengan filosofi kepolisian modern yang menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan berbasis komunitas.
Operasi Pekat Ramadan 2026 di Kebumen tidak hanya mencatat keberhasilan penindakan, tetapi juga menjadi momentum refleksi kolektif tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di tengah tantangan urbanisasi serta pengaruh negatif eksternal.
Pewarta : Tur Hartoto

