
Ri News Portal. Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya sejak awal berupaya menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Yassierli menyebut Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta tingkat kabupaten/kota di Surakarta dan sekitarnya. Yassierli menyebut banyak lowongan yang bisa menjadi alternatif buruh yang di-PHK.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli dikutip Antara.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli dalam keterangan pada Jumat (28/2/2025).
Akademisi lulusan ITB tersebut menyatakan, sejak putusan pailit pada Oktober 2024 lalu, pemerintah telah berkomunikasi terkait nasib buruh Sritex. Yassierli menyebut pemerintah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Baca juga : Kemnaker Menyiapkan Langkah-langkah Pemenuhan Hak Korban PHK Sritex
“Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju.”
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa Kemnaker terus melakukan pendataan lowongan kerja dan melaksanakaan pelatihan. Kemnaker menggelar berbagai pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.
Buruh PT Sritex resmi berhenti bekerja per Jumat (28/2) usai perusahaan dinyatakan pailit. Penutupan PT Sritex membuat setidaknya 10.669 butuh kehilangan pekerjaan.
Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, terakhir bekerja hari ini. Kondisi ini terjadi imbas penutupan permanen Sritex yang akan dilakukan esok hari, 1 Maret 2025.
Kabar penutupan Sritex ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno. Dalam kesempatan itu ia mengatakan para pekerja sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025) kemarin.
Ia menyebut setelah karyawan di-PHK, urusan gaji dan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, menurut data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) berdasarkan informasi dari kurator, diterima dari Kemnaker, tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex terkena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal