
RI News Portal. Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), dan diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat memicu ketegangan antara kedua provinsi.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kesempatan itu menjelaskan kronologi dan dasar kebijakan yang sempat menempatkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara. Tito mengungkapkan, penetapan itu merujuk pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi tahun 2017, yang terdiri dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, BRIN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta lembaga teknis lainnya.

“Berdasarkan verifikasi data tahun 2008, empat pulau tersebut saat itu tidak dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh oleh Gubernur Aceh. Sebaliknya, Gubernur Sumut saat itu memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Tapanuli Tengah,” ujar Tito.
Namun, Pemerintah Aceh kemudian mengajukan keberatan dan meminta agar keempat pulau dimasukkan ke wilayahnya, meski tanpa dilengkapi data koordinat yang memadai. Tito menegaskan bahwa situasi ini menjadi dasar tim memasukkannya ke wilayah Sumut pada 2017.
Setelah polemik mencuat ke publik, Presiden Prabowo langsung turun tangan. Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara, dan berdasarkan telaah dokumen historis dan peta sejak 1978, diputuskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
“Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, secara administratif, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga : Respons Cepat TNI atas Ancaman Bom: Pendaratan Darurat Saudi Airlines SV5276 Dialihkan ke Kualanamu
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah berkomitmen mengambil alih langsung penyelesaian persoalan ini. Dalam waktu singkat, Presiden mengambil keputusan strategis demi menjaga ketertiban administrasi serta harmonisasi antarwilayah.
Keputusan tersebut disambut baik oleh kedua kepala daerah. Gubernur Sumut Bobby Nasution mengakui, berdasarkan sejarah, dokumen, dan peta yang digunakan sejak 1978, keempat pulau tersebut memang merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Kami berterima kasih kepada Presiden karena telah memberikan ruang bagi dialog bersama, dan kami menghormati keputusan ini,” ujar Bobby.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan penghargaan dan apresiasinya atas penyelesaian konflik ini. Ia berharap keputusan tersebut membawa kedamaian dan mengakhiri potensi sengketa antarwilayah.
“Mudah-mudahan ini sudah clear. Tidak ada masalah lagi. Kita harap tidak ada yang merasa dirugikan dan hubungan antarprovinsi tetap terjaga damai,” tutup Muzakir.
Keputusan final Presiden Prabowo diharapkan menjadi titik akhir dari perdebatan administratif yang sempat menjadi sorotan publik dan memicu sentimen identitas wilayah. Penegasan batas wilayah ini diharapkan mampu memperkuat kejelasan tata ruang, kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi antarprovinsi dalam menjaga integrasi wilayah Indonesia.

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita