RI News. Padang – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dalam memperluas akses keadilan bukan lagi sekadar janji. Melalui Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Rancak, kini 1.265 pos telah berdiri kokoh dan menjangkau seluruh desa, nagari, serta kelurahan di provinsi ini. Angka tersebut menandai capaian 100 persen cakupan wilayah, sebuah langkah yang menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi terdepan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat paling bawah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, saat penandatanganan nota kesepahaman sekaligus peresmian Posbankum di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3). Menurutnya, kehadiran Posbankum Rancak bukan sekadar penambahan jumlah pos, melainkan strategi sistemik untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan merata hingga ke tingkat paling akar rumput.
“Saat ini Posbankum di Sumbar telah mencapai 100 persen. Sebanyak 1.265 desa, nagari, dan kelurahan telah memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Alpius.

Layanan yang disediakan mencakup konsultasi hukum, penyediaan informasi, mediasi, hingga rujukan perkara. Lebih dari itu, Kanwil Kemenkum Sumbar juga fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebanyak 558 paralegal telah mengikuti pelatihan khusus dan ditempatkan di berbagai Posbankum untuk memastikan setiap layanan berjalan secara profesional dan efektif.
Alpius menambahkan bahwa pihaknya juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi guna memperkuat jaringan dokumentasi dan informasi hukum. “Ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang inklusif, humanis, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dukungan penuh datang pula dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur Mahyeldi menilai Posbankum Rancak memiliki peran strategis yang jauh melampaui penanganan kasus semata. Menurutnya, program ini menjadi instrumen penting agar hukum tidak lagi hanya berpihak kepada yang kuat, melainkan benar-benar melindungi kelompok masyarakat yang rentan.
Baca juga : Wali Kota Solo Rayakan Ulang Tahun ke-38 di Tengah Kesibukan: Harap Sampah Kota Tuntas Tahun Ini
“Posbankum menjadi instrumen penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi masyarakat yang lemah,” kata Mahyeldi. Ia menekankan fungsi preventif dan edukatif Posbankum melalui penyuluhan serta penyebaran informasi hukum, yang diharapkan dapat membangun budaya sadar hukum yang adil dan berkeadaban di tengah masyarakat.
Di tingkat nasional, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik capaian Sumatera Barat. Ia menyebut hingga kini telah terbentuk 83.930 Posbankum di seluruh Indonesia. “Posbankum merupakan pintu awal menghadirkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di lapisan bawah,” ungkap Supratman.
Dengan capaian ini, Sumatera Barat tidak hanya berhasil memenuhi target nasional, tetapi juga menunjukkan model pembangunan hukum yang progresif dan berorientasi pada keadilan substantif. Posbankum Rancak kini bukan lagi program semata, melainkan bukti nyata bahwa keadilan dapat dihadirkan secara nyata di setiap sudut Ranah Minang.
Pewarta : Mayang Sari

