RI News Portal. Dolok Batu Nanggar, 27 November 2025 – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap Jantuahman Purba (laki-laki, karyawan swasta) yang menjabat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025 pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Jantuahman Purba menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2024. Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Simalungun menyatakan kerugian negara mencapai Rp533.297.283. Dana yang dikorupsi berasal dari penyertaan modal Dana Desa Nagori Dolok Merangir II yang dialokasikan untuk tiga unit usaha BUMNag, yaitu Simpan Pinjam, BSI Link (kerjasama pembiayaan syariah), dan Toko Desa.
Kasus ini mulai bergulir sejak adanya laporan masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SPKT Sat Reskrim Polres Simalungun tanggal 19 Agustus 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim tertanggal 25 November 2025.

Proses penangkapan berlangsung tertib. Tim Tipidkor yang dipimpin Kanit Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M. bersama Aipda Wira Sinaga, S.H., Aipda Jamotin Purba, dan Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H., mendatangi rumah tersangka didampingi perangkat Nagori Dolok Merangir II. Di lokasi, Jantuahman Purba sedang bersama istrinya, Agustina Simarmata. Surat perintah tugas dan penangkapan dibacakan serta ditandatangani tersangka di hadapan saksi keluarga dan perangkat nagori.
Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik berencana melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Simalungun sambil melengkapi berkas perkara tahap pertama (P-19) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Pieter Fr. Sormin, S.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan dana desa yang seharusnya meningkatkan perekonomian masyarakat nagori.
Baca juga : Mini Zoo Harum 2025: Sekolah Harapan Umat Ngawi Hadirkan “Kelas Hidup” bagi Anak Usia Emas
“Pengelolaan BUMNag harus transparan dan akuntabel. Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” ujar AKP Pieter.
Hingga berita ini disiarkan, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan ketiga unit usaha BUMNag tersebut. Masyarakat Nagori Dolok Merangir II berharap kasus ini dapat segera tuntas dan dana yang raib dapat dikembalikan untuk kepentingan pembangunan nagori.
Pewarta: Jhon Sinaga

