RI News Portal. Painan, 12 Desember 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menggulung sindikat peredaran sabu-sabu skala kecil namun terorganisir di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Operasi yang berlangsung cepat pada Kamis, 11 Desember 2025, menghasilkan penangkapan dua tersangka berusia di bawah 25 tahun dalam rentang waktu kurang dari dua jam.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kampung Pasar, Nagari Pasar Raya Tapan. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil membekuk YS, 24 tahun, warga setempat yang masih berstatus pelajar sebuah sekolah kejuruan swasta. Dari tangan YS disita dua paket sedang sabu-sabu siap edar, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas transaksi, serta telepon genggam yang berisi percakapan terkait jual-beli narkotika.
“Transaksi senilai Rp200.000 menjadi umpan yang efektif. Begitu tersangka tiba di lokasi janjian, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Hardi Yasmar, S.H., Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, saat ditemui di Mapolres, Jumat siang.

Dari hasil interogasi intensif, YS mengaku hanya bertindak sebagai kurir sekaligus pengedar tingkat akhir. Ia mendapatkan pasokan rutin dari MS, 23 tahun, warga Kampung Pondok Lamo, Nagari Kubu Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Berdasarkan keterangan tersebut, tim operasional langsung bergerak dan berhasil menggerebek rumah MS sekitar satu jam setelah penangkapan YS.
Di kediaman MS, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih signifikan: satu paket besar sabu-sabu dengan berat brutto diperkirakan puluhan gram, dua paket sedang, tiga paket kecil siap edar, serta satu pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang. Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai belasan paket dengan berat kotor belum dapat dipastikan karena masih menjalani pengujian laboratorium forensik.
Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Pesisir Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika terbuka di Kampung Pasar Tapan dalam beberapa pekan terakhir. Lokasi yang strategis—dekat dengan jalur lintas Sumatra dan akses menuju Painan serta perbatasan Bengkulu—diduga menjadi faktor yang mempermudah peredaran di wilayah tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap menjadi sumber intelijen paling akurat bagi kami,” tegas AKP Hardi Yasmar. Ia menambahkan, pola peredaran sabu di Pesisir Selatan saat ini semakin mengkhawatirkan karena melibatkan generasi muda sebagai pelaku sekaligus konsumen.
Dengan tertangkapnya YS dan MS, polisi menduga masih ada jaringan di atas MS yang berperan sebagai pemasok utama. Pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk pelacakan aliran dana dan komunikasi lintas wilayah. Polres Pesisir Selatan menyatakan akan memperluas operasi ke sejumlah nagari lain yang selama ini masuk daftar merah peredaran narkotika.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Pesisir Selatan di bawah komando AKBP Riswandi, S.I.K., tidak memberikan ruang bagi pelaku narkotika, sekalipun beroperasi dalam jaringan kecil berbasis komunitas lokal.
Pewarta : Rozza Arianto

