RI News Portal. Kebumen, 3 Januari 2026 – Sepanjang Desember 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan modus operandi yang beragam, mulai dari penggelapan kendaraan bermotor hingga pencurian hewan ternak. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan lima tersangka, menunjukkan efektivitas penyelidikan intensif yang dilakukan tim reserse mobile dan jajaran satreskrim.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 2 Januari 2026, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan pencapaian tersebut melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. “Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan koordinasi yang solid antarunit, termasuk Tim Resmob, dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar AKP Yofi.
Kasus pertama melibatkan penggelapan sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 27 November 2025 di kawasan Alun-alun Kebumen. Korban, seorang warga Desa Kembaran, meminjamkan kendaraannya kepada salah satu pelaku, namun motor tersebut tidak dikembalikan. Penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Magelang, di mana dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46) berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus kedua menyangkut pencurian mobil Honda Mobilio pada 9 Desember 2025. Kendaraan milik korban hilang dari parkiran rumahnya saat pemilik sedang beristirahat. Melalui jejak penyelidikan yang teliti, polisi menangkap dua tersangka berinisial RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap, pada 15 Desember 2025 di wilayah Jakarta Selatan, lengkap dengan barang bukti mobil curian. Tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara TW, yang diduga sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan.
Kasus ketiga adalah pencurian sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada 20 Desember 2025. Pelaku berinisial SR (32) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Sapi curian sempat dijual ke wilayah Purworejo sebelum polisi menyitanya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus-kasus ini tidak hanya mengembalikan barang bukti kepada korban, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku potensial. Dari perspektif kriminologi, pola pencurian kendaraan dan ternak di wilayah pedesaan seperti Kebumen sering kali dipicu oleh faktor ekonomi dan kemudahan akses lintas kabupaten. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku di luar wilayah hukum menunjukkan pentingnya kolaborasi antarwilayah untuk menekan mobilitas kriminal.
Polres Kebumen kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti tidak meminjamkan kendaraan kepada orang tak dikenal, mengunci ganda aset berharga, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat terdekat. Langkah preventif ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.
Pewarta: Tur Hartoto

