Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polemik Aksi Anarko pada Mayday 2025 di Semarang, Keamanan dan Penegakan Hukum

Polemik Aksi Anarko pada Mayday 2025 di Semarang, Keamanan dan Penegakan Hukum

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 3 min read
Polemik Aksi Anarko pada Mayday 2025 di Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Dalam sistem demokrasi, negara memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan secara sah guna menjaga ketertiban umum, namun penggunaan kekuatan tersebut harus selalu proporsional, akuntabel, dan berbasis hukum positif.”
(Dr. Arief Budiman, Pakar Hukum Pidana Universitas Diponegoro)

RI News Portal. Semarang, 03-Mei-2025 – Penyelidikan aparat kepolisian terhadap kericuhan dalam aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (Mayday) pada Kamis, 1 Mei 2025 di Kota Semarang menunjukkan adanya keterlibatan kelompok anarko yang berujung pada penetapan enam tersangka. Insiden ini menandai pentingnya penguatan instrumen keamanan publik dalam menghadapi dinamika gerakan massa kontemporer yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa keenam tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum, dengan subsider Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. “Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari menyusun skenario rusuh, merusak fasilitas publik, hingga menyerang petugas dengan benda-benda berbahaya,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers pada Sabtu (4/5).

Identifikasi terhadap para tersangka menunjukkan afiliasi dengan kelompok anarko, berdasarkan bukti digital berupa grup percakapan yang secara eksplisit mencantumkan identitas tersebut. Dalam konteks ini, polisi tengah mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual yang berperan sebagai penggerak provokatif, serta memprofilkan aktivitas anggota lainnya untuk mengantisipasi potensi ancaman lanjutan. “Kami akan terus memburu jaringan kelompok ini demi menjaga Semarang tetap aman dan terbebas dari tindak anarkis yang mengarah pada kriminalitas,” tegas Syahduddi.

Insiden ini bermula dari aksi damai yang digelar oleh serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Aksi tersebut semula berlangsung tertib dan sesuai prosedur. Namun, dinamika berubah drastis ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam—yang kemudian diidentifikasi sebagai kelompok anarko—melakukan tindakan destruktif: pembakaran, pengrusakan fasilitas publik, hingga penyerangan terhadap petugas pengamanan.

Kericuhan menyebabkan kerugian materiel yang belum sepenuhnya teridentifikasi serta mengakibatkan tiga personel kepolisian mengalami luka. Selain kerusakan pagar dan taman, fasilitas umum di sekitar lokasi juga dijadikan senjata oleh pelaku untuk menyerang petugas. Tindakan represif terukur oleh aparat dilakukan untuk membubarkan massa, dan situasi dinyatakan terkendali kembali menjelang pukul 17.45 WIB, bersamaan dengan berakhirnya batas waktu legal aksi.

Baca juga : Tradisi Seba Baduy: Representasi Diplomasi Budaya, Pelestarian Alam, dan Identitas Komunitas Adat di Era Modern

Tinjauan Akademik dan Implikasi Kebijakan

Dari perspektif hukum, tindakan aparat kepolisian merujuk pada prinsip law enforcement berbasis proportional force sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada kewenangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penerapan pasal-pasal KUHP terhadap pelaku kericuhan mengindikasikan penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian dan proses penyelidikan berbasis digital forensik.

Sementara dari sisi politik hukum, fenomena kelompok anarko mencerminkan bentuk resistensi sosial non-konvensional yang kerap memanfaatkan momentum peringatan buruh sebagai saluran ekspresi perlawanan terhadap institusi negara. Hal ini menuntut pemutakhiran pendekatan kebijakan keamanan non-konfrontatif yang mampu membedakan antara gerakan sosial damai dengan tindakan radikal anarkis.

Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Dalam konteks etika demonstrasi dan hak berekspresi, peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya manajemen aksi publik yang menjunjung asas legalitas dan non-violence. Perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap sejalan dengan upaya pencegahan terhadap infiltrasi kelompok-kelompok dengan potensi kekerasan.

Insiden Mayday 2025 di Semarang menegaskan kembali urgensi penguatan sinergi antara aparat keamanan, masyarakat sipil, dan otoritas hukum dalam menjaga ruang publik yang aman, demokratis, dan tertib. Pengungkapan jaringan anarko serta langkah-langkah preventif ke depan menjadi bagian penting dalam meneguhkan supremasi hukum dan kestabilan sosial-politik di ruang urban kontemporer.

Pewarta: Nandang Bramantyo
Editor Akademik: Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Tradisi Seba Baduy: Representasi Diplomasi Budaya, Pelestarian Alam, dan Identitas Komunitas Adat di Era Modern
Next: Momen Hardiknas dan Reaktualisasi Warisan Pendidikan Lokal, Renovasi Makam Guru Jason Saragih di Simalungun

Related Stories

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri
2 min read

Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI
2 min read

Polres Lampung Timur Gelar Lomba Fun Cooking Nasi Goreng Presisi dalam Rangka HUT ke-80 RI

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri
2 min read

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Wakapolri: Dinamika Kepemimpinan Polri dalam Konteks Kebijakan Nasional

TEAM BUSER BERITA Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.