
RI News Portal. Semarang, 22 Mei 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan enam orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak pidana berbeda di Kabupaten Blora dan Kota Semarang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis pagi (22/5/2025), didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kasus pertama melibatkan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, berinisial MJ alias Mbah Mun (44), beserta istrinya WH (45). Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap warga berinisial WA, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp333 juta. Modus operandi yang digunakan adalah kerja sama fiktif dalam pengadaan solar industri pada tahun 2022, dengan dukungan dokumen surat perjanjian palsu yang menyebutkan perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun tersebut.

“MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH sebelumnya terlibat kasus penggelapan,” ungkap Kombes Dwi. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus kedua terjadi di wilayah Gergaji, Kota Semarang. Empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40) ditangkap karena terlibat dalam aksi pengrusakan pagar seng milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pencurian material logam.
Aksi tersebut terjadi pada Desember 2024, dan para tersangka mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial E, yang hingga kini masih dalam pencarian. E diketahui sebagai anak dari mantan penghuni salah satu rumah dinas PT KAI yang menjadi target pengrusakan. Para pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp1,7 juta per orang.
“Bukti-bukti berupa sertifikat dan putusan pengadilan telah kami sita untuk memperkuat kepemilikan PT KAI atas bangunan yang dirusak,” tambah Dwi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, yang berfokus pada pemberantasan aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah. Selama sembilan hari operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk tindakan premanisme, termasuk penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan, dan intimidasi,” tutup Artanto.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal