
RI News Portal. Tangerang 16 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, terus mengakselerasi program penyelamatan aset daerah sebagai bentuk komitmen penyelesaian persoalan sengketa kepemilikan aset publik. Upaya ini dinilai strategis dalam menjaga tata kelola keuangan daerah serta memperkuat implementasi prinsip good governance di tingkat pemerintah daerah.
Dalam beberapa pekan terakhir, Kejari Tangerang berhasil mengembalikan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Di antaranya, pengembalian aset berupa Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp1,1 miliar di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, serta penyelamatan lahan SDN Pengadegan II seluas 3.685 meter persegi dengan nilai Rp5,5 miliar.
Selain itu, Kejari juga menuntaskan penguasaan aset ruang publik oleh masyarakat selama lebih dari 10 tahun, yaitu lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.040 m² dan lahan sarana ibadah seluas 1.386 m² dengan estimasi nilai lebih dari Rp6 miliar.

“Hari ini, kami juga menyerahkan aset lahan seluas satu hektare untuk pembangunan SMPN 2 Pagedangan dengan nilai sekitar Rp67 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Rabu (16/7). Penyerahan aset dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui mekanisme prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan.
Langkah penyelamatan aset ini dilakukan setelah Kejari menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim JPN Kejari kemudian melakukan upaya hukum preventif dan represif sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Menurut Ricky, keberhasilan ini merefleksikan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang. Secara normatif, kewenangan ini berlandaskan pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset negara/daerah.
Baca juga : PT Migas Bekasi Capai Titik Impas Setelah 16 Tahun, Berpotensi Dongkrak PAD hingga Rp160 Miliar
Lebih lanjut, implementasi teknis mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyelamatan aset daerah tidak sekadar berdimensi hukum, tetapi juga terkait aspek tata kelola pemerintahan, penguatan akuntabilitas publik, dan pencegahan kerugian keuangan negara. Praktik penguasaan aset oleh pihak non-pemerintah, apabila dibiarkan, dapat menimbulkan risiko korupsi, degradasi pelayanan publik, dan keterbatasan ruang untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, sarana ibadah, dan ruang terbuka hijau.
Dari perspektif kebijakan publik, sinergi antara Kejaksaan dan Pemkab Tangerang menjadi contoh penerapan collaborative governance yang efektif. Keberhasilan pengembalian aset ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam memperkuat sistem pengelolaan aset berbasis hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Pewarta : Syahrudin Bhalak
