Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Peran Kejaksaan Negeri dalam Penyelamatan Aset Daerah: Kasus Kabupaten Tangerang

Peran Kejaksaan Negeri dalam Penyelamatan Aset Daerah: Kasus Kabupaten Tangerang

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Peran Kejaksaan Negeri dalam Penyelamatan Aset Daerah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tangerang 16 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, terus mengakselerasi program penyelamatan aset daerah sebagai bentuk komitmen penyelesaian persoalan sengketa kepemilikan aset publik. Upaya ini dinilai strategis dalam menjaga tata kelola keuangan daerah serta memperkuat implementasi prinsip good governance di tingkat pemerintah daerah.

Dalam beberapa pekan terakhir, Kejari Tangerang berhasil mengembalikan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal. Di antaranya, pengembalian aset berupa Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp1,1 miliar di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, serta penyelamatan lahan SDN Pengadegan II seluas 3.685 meter persegi dengan nilai Rp5,5 miliar.

Selain itu, Kejari juga menuntaskan penguasaan aset ruang publik oleh masyarakat selama lebih dari 10 tahun, yaitu lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 1.040 m² dan lahan sarana ibadah seluas 1.386 m² dengan estimasi nilai lebih dari Rp6 miliar.

“Hari ini, kami juga menyerahkan aset lahan seluas satu hektare untuk pembangunan SMPN 2 Pagedangan dengan nilai sekitar Rp67 miliar,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, Rabu (16/7). Penyerahan aset dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui mekanisme prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan.

Langkah penyelamatan aset ini dilakukan setelah Kejari menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Tim JPN Kejari kemudian melakukan upaya hukum preventif dan represif sesuai mandat peraturan perundang-undangan.

Menurut Ricky, keberhasilan ini merefleksikan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Tangerang. Secara normatif, kewenangan ini berlandaskan pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset negara/daerah.

Baca juga : PT Migas Bekasi Capai Titik Impas Setelah 16 Tahun, Berpotensi Dongkrak PAD hingga Rp160 Miliar

Lebih lanjut, implementasi teknis mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penyelamatan aset daerah tidak sekadar berdimensi hukum, tetapi juga terkait aspek tata kelola pemerintahan, penguatan akuntabilitas publik, dan pencegahan kerugian keuangan negara. Praktik penguasaan aset oleh pihak non-pemerintah, apabila dibiarkan, dapat menimbulkan risiko korupsi, degradasi pelayanan publik, dan keterbatasan ruang untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, sarana ibadah, dan ruang terbuka hijau.

Dari perspektif kebijakan publik, sinergi antara Kejaksaan dan Pemkab Tangerang menjadi contoh penerapan collaborative governance yang efektif. Keberhasilan pengembalian aset ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam memperkuat sistem pengelolaan aset berbasis hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: PT Migas Bekasi Capai Titik Impas Setelah 16 Tahun, Berpotensi Dongkrak PAD hingga Rp160 Miliar
Next: Gubernur Jatim Dorong Iklim Investasi Inklusif dan Berkelanjutan: Strategi, Tantangan, dan Dampak Ekonomi

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.