RI News Portal. Jakarta, 5 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berjalan intensif. Kasus ini, yang telah menjerat dua anggota legislatif sebagai tersangka, tidak mengalami stagnasi meski memasuki tahun baru.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini fokus pada penguatan konstruksi hukum melalui berbagai langkah investigasi. “Proses penyidikan terus berlangsung tanpa henti. Selain memeriksa saksi-saksi kunci, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang esensial,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa upaya paksa seperti penyitaan aset telah dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Aset-aset yang disita diduga memiliki kaitan langsung atau berasal dari hasil tindak pidana tersebut. “Langkah ini merupakan tahap awal dalam upaya mengembalikan dana publik yang diduga diselewengkan,” tambahnya.

Penyidikan ini tidak terbatas pada pihak legislatif yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan. Penyidik juga secara mendalam menelusuri peran institusi pemilik program, yakni BI dan OJK, serta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam implementasi di lapangan. “Untuk memastikan konstruksi perkara yang solid dan komprehensif, pemeriksaan melibatkan saksi dari berbagai sisi, termasuk pemilik program dan pelaksana aktual,” ujar Budi.
Dari perspektif akademis-jurnalistik, kasus ini mencerminkan kompleksitas pengawasan dana publik di sektor keuangan, di mana program tanggung jawab sosial yang semestinya mendukung masyarakat rentan terhadap penyimpangan jika mekanisme pengawasan internal dan eksternal tidak berjalan optimal. Pengumpulan bukti yang sedang dilakukan KPK menunjukkan pendekatan berbasis evidens yang teliti, dengan potensi pengembangan lebih lanjut berdasarkan kecukupan alat bukti.
Mengenai langkah selanjutnya, seperti penahanan tersangka atau perluasan ke pihak lain, KPK menyatakan bahwa segala tindakan akan didasarkan pada prinsip kecukupan bukti dan kebutuhan penyidikan yang obyektif. Hal ini menegaskan komitmen institusi antirasuah dalam menangani perkara yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di tingkat tinggi.
Pewarta : Albertus Parikesit

