
RI News Portal. Jakarta 15 Mei 2025 – Sejak beberapa tahun terakhir, gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami penyesuaian signifikan yang tidak hanya berupa kenaikan gaji pokok, tetapi juga tunjangan kinerja (tukin) dan berbagai tunjangan pendukung lainnya. Artikel ini mengulas struktur penghasilan prajurit TNI per tahun 2025, mekanisme penerimaan anggota, serta konsekuensi karier dan pengabdian di institusi militer yang berperan strategis menjaga kedaulatan negara.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi negara yang strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Profesi sebagai anggota TNI menjadi dambaan banyak pemuda Indonesia, tercermin dari tingginya animo pendaftaran yang selalu ketat setiap tahun. Penerimaan anggota TNI dapat melalui jalur Akademi Militer (Akmil, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier bagi lulusan sarjana. Selain imbalan gaji pokok yang kompetitif, tunjangan kinerja menjadi komponen penghasilan bulanan terbesar yang diterima prajurit.

Gaji prajurit TNI telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Penyesuaian ini berlaku di tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Berikut contoh kisaran gaji pokok tahun 2025 berdasarkan pangkat:
- Tamtama: mulai dari Prajurit Dua sebesar Rp 1.775.000 hingga Kopral Kepala sebesar Rp 3.197.700.
- Bintara: mulai dari Sersan Dua Rp 2.272.100 hingga Pembantu Letnan Satu Rp 4.355.400.
- Perwira Pertama: mulai dari Letnan Dua Rp 2.954.200 hingga Kapten Rp 5.163.100.
- Perwira Menengah: Mayor Rp 3.240.200 hingga Kolonel Rp 5.663.000.
- Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal Rp 3.553.800 hingga Jenderal Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam take home pay prajurit, diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan yang dikaitkan dengan pangkat dan masa kerja prajurit. Contohnya, KSAD menerima tukin hingga Rp 37.810.500, sementara kelas jabatan terendah (kelas 1) menerima Rp 1.968.000.
Selain tukin, prajurit juga memperoleh berbagai tunjangan lain, antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak maksimal 2 anak sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan beras dengan kuota 18 kg per bulan, ditambah 10 kg untuk keluarga.
- Tunjangan jabatan struktural antara Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan dengan nilai bervariasi tergantung lokasi tugas (50%-150% dari gaji pokok).
Panglima TNI saat ini mengusulkan kenaikan tukin hingga 80% sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit, namun masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Menjadi anggota TNI tidak hanya soal gaji dan tunjangan, melainkan juga kesiapan mental dan fisik. Pendidikan di Akademi dan pelatihan prajurit menuntut kesiapan tinggi, dan penempatan tugas bisa di mana saja di wilayah NKRI, termasuk daerah perbatasan dan konflik. Rotasi penempatan merupakan bagian dari pembinaan karier prajurit agar adaptif dan berpengalaman luas.
Profesi TNI juga memiliki nilai prestise di masyarakat yang turut mendukung daya tariknya sebagai pilihan karier yang membanggakan sekaligus menantang.
Penyesuaian gaji dan tunjangan prajurit TNI yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota militer sebagai ujung tombak pertahanan negara. Kombinasi gaji pokok, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain menunjukkan sistem remunerasi yang komprehensif dan dinamis. Namun, profesi TNI tetap menuntut komitmen tinggi, disiplin, dan kesiapan pengorbanan demi kedaulatan dan keamanan negara.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal