
RI News Portal. Gorontalo, Kepolisian Resor Gorontalo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo. Seorang perempuan berinisial MD (53) diamankan di Kecamatan Kota Barat pada Senin (10/2).
Dalam konferensi pers, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.M., mengungkapkan bahwa MD mendapatkan barang haram tersebut dari YRR alias Ongki yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.

Modus operandi yang digunakan cukup unik, yaitu dengan menyembunyikan sabu di dalam boneka dan mengirimnya melalui jasa kurir.
Setelah menangkap MD, tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo segera bergerak ke Moutong.
Dengan dukungan dari Sat Narkoba Polres Parimo, polisi berhasil mengamankan YRR alias Ongki di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. YRR kemudian dibawa ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi, lima paket sabu dengan berat 1,46035 gram ini dikirim dengan menggunakan jasa kurir oleh YRR kepada MD, dimana untuk mengelabui petugas barang haram tersebut diletakkan di dalam boneka” ujar AKP Dimas.
Baca juga : Pedagang Makanan Kini Mulai Banyak Beralih Transaksi Menggunakan QRIS
Saat ini, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Rabu (12/2/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Pewarta : Stenli Arusi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal