
RI News Portal. Kabupaten Tangerang 23 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyegel empat pabrik di wilayah Kabupaten Tangerang pada Jumat (23/5/2025), menyusul ditemukannya indikasi kuat bahwa pabrik-pabrik tersebut menjadi sumber pencemaran lingkungan yang signifikan. Tindakan tegas ini diambil dalam rangka menanggulangi memburuknya kualitas udara di Jakarta serta kerusakan ekosistem perairan di sekitarnya.
Dalam keterangannya saat melakukan inspeksi mendadak, Menteri Hanif menyatakan bahwa asap hasil produksi dari dua perusahaan peleburan besi, yakni PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI), tidak dikelola sesuai standar emisi yang ditetapkan. “Asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori bisa menjangkau hingga 30 kilometer. Kita tahu ini logam-logam berat yang menimbulkan asap serta debu,” jelasnya saat sidak di kawasan Industri Millenium, Cikupa.

Menteri Hanif mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan adanya kebocoran pada tungku atau cerobong produksi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap standar baku mutu udara. Kedua perusahaan tersebut pun langsung disegel oleh KLHK sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus langkah pencegahan terhadap pencemaran lebih lanjut.
Selain itu, penyegelan juga dilakukan terhadap PT Biporin Agung Cikupa (BAC), sebuah perusahaan tekstil yang terbukti membuang air limbah langsung ke Danau Citra Raya dan mengalir ke Sungai Cilongok-Cirarab. Limbah cair berwarna ungu tersebut terdeteksi melalui pemetaan citra satelit dan drone mapping. “Kita sudah mengetahui secara spesifik sumber pencemaran. Mereka membuang limbahnya melalui gorong-gorong menuju hilir Sungai Cirarab,” papar Hanif.
Inspeksi turut menemukan aktivitas ilegal di dua gudang pengelolaan limbah aluminium yang diduga merupakan hasil produksi dari PT Ispat Indo. Limbah-limbah tersebut dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan sesuai ketentuan lingkungan dan mengalirkan air limbah berwarna abu kehitaman ke sistem drainase yang bermuara ke Sungai Cilongok. Pengukuran di lokasi menunjukkan air limbah bersifat asam dengan pH 5,95, menandakan keberadaan kontaminan logam berat.
Baca juga : Kemenko PMK Dorong Ekosistem Pendidikan Berbasis Karakter di Jakarta: Pancasila sebagai Fondasi Utama
Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh KLHK terhadap industri yang tidak mematuhi peraturan lingkungan merupakan refleksi dari penerapan prinsip strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia. Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, kebijakan ini juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi ramah lingkungan dan sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya integrasi data penginderaan jauh dan teknologi drone dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Pemanfaatan metode ini terbukti efektif dalam mengidentifikasi sumber pencemaran secara akurat dan mempercepat pengambilan keputusan.
Penyegelan empat pabrik di Kabupaten Tangerang oleh Menteri Lingkungan Hidup menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi pencemaran udara dan air yang berdampak luas hingga ke wilayah DKI Jakarta. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain untuk segera berbenah dan menerapkan prinsip keberlanjutan dalam aktivitas produksinya. Penegakan hukum yang konsisten dan penggunaan teknologi dalam pengawasan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal