Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penusukan oleh Anggota Ormas di Denpasar: Analisis Kriminalitas, Penegakan Hukum, dan Dinamika Sosial

Penusukan oleh Anggota Ormas di Denpasar: Analisis Kriminalitas, Penegakan Hukum, dan Dinamika Sosial

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 3 min read
Penusukan oleh Anggota Ormas di Denpasar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Denpasar, 17 Juli 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memberikan klarifikasi resmi terkait kasus penusukan yang dilakukan oleh seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan fisik yang berakar pada konflik lalu lintas, sekaligus mencerminkan tantangan penegakan hukum terhadap perilaku agresif di ruang publik.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pelaku berinisial GS alias Su (31) telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar. Sementara adik pelaku, KA (29), masih diperiksa sebagai saksi karena berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung. “Pelaku (GS) terlibat penganiayaan berat dan sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar,” ujar AKP Sukadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.00 Wita. Korban, seorang ayah dua anak berinisial AK (32), tengah mengemudi dari arah Jalan Pulau Galang menuju Jalan Imam Bonjol. Saat melewati kawasan selatan lampu lalu lintas simpang Imam Bonjol–Gunung Soputan, arus lalu lintas tersendat.

Dalam kondisi macet tersebut, pelaku menghampiri mobil korban. Begitu korban menurunkan kaca jendela, GS langsung menusukkan senjata tajam ke arah dada kanan korban, mengenai bagian dekat ketiak. KA, adik pelaku, berada di lokasi dan berusaha menarik kakaknya kembali ke mobil setelah insiden terjadi.

Motif penyerangan, menurut pengakuan pelaku, dipicu oleh emosi akibat serempetan kendaraan di jalan. Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu I Kadek Astawa Bagia bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera bergerak dan menangkap GS di tempat tinggalnya, Jalan Imam Bonjol Gang Merta Agung.

Kasus ini menyoroti fenomena road rage atau agresi di jalan yang kerap berujung pada kekerasan fisik. Dalam perspektif kriminologi, tindakan pelaku merefleksikan impulsivitas tinggi dan lemahnya pengendalian emosi, terutama dalam konteks interaksi sosial yang tertekan di ruang publik. Keanggotaan pelaku dalam ormas juga menambah lapisan masalah, mengingat peran ormas idealnya berbasis pengabdian sosial, bukan intimidasi.

Baca juga : Menteri PPPA Apresiasi Ketangguhan Anak dan Orang Tua di Kampung Pemulung Ciketing Udik

Selain itu, penggunaan senjata tajam di ruang publik mengindikasikan adanya potensi kriminalitas terencana atau setidaknya membawa alat berbahaya dalam aktivitas sehari-hari, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Pelaku GS dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Apabila terbukti adanya unsur niat membunuh (dolus eventualis), maka dakwaan dapat diperluas ke Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dapat menambah beban hukuman.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Selasa (15/7) bahwa Ukraina seharusnya tidak menyerang Moskow. Pernyataan itu menanggapi laporan media yang menyatakan bahwa Trump telah mendorong Kiev untuk meningkatkan serangan mendalam ke wilayah Rusia

Polisi juga mendalami keterlibatan KA untuk memastikan apakah ia turut serta (medepleger) atau sebatas saksi yang mencoba melerai. Keterangan awal menunjukkan KA tidak berperan aktif dalam kekerasan, sehingga status hukumnya masih sebagai saksi.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik terkait peran ormas dan potensi penyalahgunaan identitas kelompok untuk melakukan intimidasi. Perlu langkah preventif melalui pengawasan organisasi kemasyarakatan, edukasi pengendalian emosi di jalan, dan kampanye anti-senjata tajam di ruang publik.

Dalam perspektif kebijakan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat merumuskan regulasi lebih ketat terkait atribut ormas dan kepemilikan senjata tajam, disertai program rehabilitasi perilaku agresif.

Pewarta : Jhon Sinaga


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Menteri PPPA Apresiasi Ketangguhan Anak dan Orang Tua di Kampung Pemulung Ciketing Udik
Next: Pelantikan Andhika Permana sebagai Anggota DPRD Pontianak PAW: Generasi Z dan Dinamika Politik Lokal

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.