
RI News Portal. Lampung Timur, 12 Juni 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung Udik, di bawah jajaran Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (49), warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan berkedok jasa pemasangan jaringan listrik di wilayah Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa dirugikan secara ekonomi dan psikologis sejak Oktober 2022. Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, yang didampingi Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin, pelaku AN menjanjikan kepada sejumlah warga bahwa ia dapat memfasilitasi pemasangan jaringan listrik rumah tangga melalui jalur tidak resmi dengan biaya sebesar Rp4.400.000 per rumah. Beberapa rumah sempat terlihat dipasangi kabel sebagai bentuk awal pelaksanaan proyek tersebut, sehingga memperkuat keyakinan masyarakat atas legitimasi tawaran tersebut.
Namun, seiring waktu, diketahui bahwa tidak seluruh rumah mendapatkan pemasangan jaringan sebagaimana dijanjikan. Total dana yang dihimpun dari sejumlah warga, termasuk pelapor berinisial H, mencapai Rp87.000.000. Hingga saat pelaporan ke pihak kepolisian, pemasangan listrik tersebut tidak kunjung direalisasikan, memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi unsur penipuan yang sistematis.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kabel listrik, 22 lembar nota restitusi PLN, serta tiga kwitansi pembayaran terkait proyek pemasangan listrik, dengan nilai masing-masing Rp39.000.000 dan Rp43.000.000. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membuktikan bahwa terdapat unsur manipulasi niat baik pelayanan publik yang dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 Jo. 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. Pasal-pasal tersebut mengandung unsur kesengajaan pelaku dalam menguasai atau menggunakan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan itikad menipu untuk menguntungkan diri sendiri.
Kasus ini menarik ditelaah dari dua aspek penting: hukum pidana dan etika pelayanan publik. Pertama, modus penggelapan melalui jasa kelistrikan palsu menunjukkan potensi penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap simbol-simbol otoritas teknis negara, seperti PLN, untuk kepentingan pribadi. Kedua, tindakan pelaku turut menunjukkan bagaimana praktik ekonomi informal yang tidak diawasi ketat dapat menjelma menjadi celah kriminal baru di masyarakat perdesaan yang cenderung memiliki literasi hukum terbatas.
Baca juga : Grand Opening “Ayam Kampus” di Kota Metro: Meneguhkan Identitas Kuliner di Kota Pendidikan
Dari perspektif kriminologi, pola ini memperlihatkan bentuk kejahatan terencana yang beroperasi dalam ruang abu-abu antara layanan negara dan persepsi masyarakat atas legitimasi aktor non-resmi. Oleh karena itu, respons hukum tidak hanya penting dalam kerangka represif (penangkapan dan pemidanaan), tetapi juga preventif melalui edukasi hukum dan pengawasan terhadap aktivitas semu berbasis kebutuhan dasar publik seperti listrik dan air.
Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta PLN wilayah setempat, untuk:
- Meningkatkan pengawasan terhadap individu atau kelompok yang mengatasnamakan layanan negara.
- Mengintensifkan sosialisasi pemasangan listrik resmi ke masyarakat pelosok.
- Mendorong kepolisian untuk menjadikan kasus ini sebagai rujukan dalam pengembangan deteksi dini terhadap kejahatan dengan modus serupa.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik perlu disertai dengan penguatan sistem informasi publik dan perlindungan konsumen yang efektif di tingkat desa.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita