
“Jaringan kriminal yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan adalah contoh nyata bagaimana kejahatan terorganisir dapat menyamar dengan profesionalisme yang seolah sah. Kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan secara material tetapi juga mengancam integritas profesi jurnalistik, yang seharusnya bertugas untuk mengedukasi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan ini agar praktik serupa tidak terus berkembang.”
RI News Portal. Semarang 16 Mei 2025 — Pada tanggal 16 Mei 2025, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus premalisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyamar sebagai wartawan. Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yang mengaku sebagai jurnalis dari beberapa media massa untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut informasi yang diperoleh, para pelaku yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari empat orang, yaitu HMG (33) perempuan, AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mendekati korban yang biasanya merupakan tokoh masyarakat atau figur publik. Setelah korban keluar dari hotel bersama pasangan, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban jika tidak memberikan sejumlah uang.

Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pemerasan ini di berbagai kota besar di Pulau Jawa, antara lain Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya. Berdasarkan pengakuan pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan melibatkan sekitar 175 anggota dengan latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa hingga karyawan swasta.
Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang sebesar ratusan juta rupiah, namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer uang sejumlah Rp 12 juta ke rekening pelaku. Penangkapan para pelaku dilakukan di Rest Area KM 487 Tol Boyolali setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari korban.
Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini membawa beberapa permasalahan hukum yang cukup serius. Mereka tidak hanya melakukan pemerasan terhadap korban, tetapi juga mencemari citra profesi jurnalistik dengan menyamar sebagai wartawan yang memiliki identitas palsu. Di sisi lain, kejahatan ini juga berpotensi merusak integritas dan kredibilitas media massa di Indonesia.
- Pemerasan
Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan dengan cara mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang atau barang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dalam hal ini dilakukan oleh pelaku dengan mengaku sebagai wartawan. - Penipuan dengan Menggunakan Identitas Palsu
Para pelaku menggunakan identitas media yang tidak terdaftar di Dewan Pers untuk menipu dan memeras korban. Dalam hal ini, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. - Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik
Selain pelanggaran hukum formal, tindakan pelaku juga melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk bertindak independen, objektif, dan tidak terlibat dalam praktik pemerasan atau penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini memiliki dampak yang sangat besar, baik dari sisi sosial maupun hukum. Secara sosial, perbuatan para pelaku dapat merusak citra profesi jurnalistik yang seharusnya dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi takut dan curiga terhadap wartawan atau lembaga pers yang sah, karena kesalahpahaman yang muncul akibat tindakan para pelaku.
Dari sisi hukum, pengungkapan kasus ini merupakan contoh penting dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik premanisme yang mengatasnamakan profesi wartawan. Penyelesaian hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan mencegah terjadinya praktik pemerasan lainnya.
Polda Jawa Tengah, melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto, mengungkapkan komitmennya untuk membongkar jaringan kejahatan ini dan memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi lagi di daerah lain. Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan intimidasi atau pemerasan.
Penting untuk melakukan pengawasan ketat terhadap media massa yang beroperasi di Indonesia. Dewan Pers sebagai lembaga pengawas media harus memastikan bahwa semua media yang beroperasi di Indonesia terdaftar dan mengikuti kode etik jurnalistik yang berlaku. Hal ini akan membantu menjaga integritas profesi wartawan dan mencegah penyalahgunaan profesi untuk tujuan kejahatan.
Kasus premisme yang terjadi di Semarang dan melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan profesi jurnalistik untuk melakukan tindakan kriminal. Penegakan hukum yang cepat dan tegas merupakan langkah yang tepat untuk memberantas praktik pemerasan dan penipuan yang menggunakan identitas palsu sebagai wartawan. Ke depan, penting untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap media dan wartawan agar profesi jurnalistik tetap terjaga dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal