RI News Portal. Girimarto, Wonogiri – Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Nguntoronang, Girimarto, dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan masuk. Penangkapan pelaku yang dilakukan Tim Reserse Mobil (Resmob) pada Kamis malam (20/11/2025) menjadi bukti responsivitas aparat kepolisian setempat terhadap ancaman keamanan warga.
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Kariman melihat sebuah sepeda motor sport berwarna merah terparkir sebentar di depan rumah yang semula milik almarhumah Samijem dan kini ditinggali oleh Heni Purwanti. Tak lama setelah pengendara meninggalkan lokasi, asap tebal disusul kobaran api muncul dari bagian teras rumah. Saksi lain, Dana Pepi Restanto, yang kebetulan melintas langsung berinisiatif membantu warga memadamkan api sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Girimarto.
Kerugian yang ditimbulkan terbatas pada bagian depan rumah, terutama area teras, berkat respons cepat warga sekitar. Namun demikian, peristiwa ini meninggalkan trauma bagi penghuni serta kekhawatiran akan keamanan lingkungan pedesaan yang selama ini relatif kondusif.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada pukul 20.00 WIB, identitas terduga pelaku telah berhasil diidentifikasi, yaitu Yohanes Jenny Fernando (23), warga asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sementara berdomisili di wilayah Wonogiri. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di lokasi yang berbeda.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api gas berwarna oranye serta satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menyebabkan bahaya bagi nyawa atau barang orang lain, subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasat Reskrim AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus dalam hitungan jam ini mencerminkan kesiapsiagaan dan profesionalisme satuan reserse Polres Wonogiri.
“Begitu laporan masuk, kami langsung mengerahkan seluruh sumber daya untuk penyelidikan. Dalam waktu kurang dari empat jam setelah identitas pelaku dikantongi, penangkapan sudah berhasil dilakukan. Ini menunjukkan komitmen kami menjamin rasa aman masyarakat,” ujar AKP Anom Prabowo.
Baca juga : Polres Kebumen Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor Lintas Provinsi, Empat Pelaku Asal Cianjur Ditangkap, Kerugian Gapoktan Capai Rp33 Juta
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan pelaku, termasuk kemungkinan adanya hubungan personal dengan korban atau faktor lain yang memicu aksi pembakaran tersebut. “Semua aspek sedang kami teliti secara mendalam agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat pedesaan akan pentingnya kewaspadaan kolektif. Polres Wonogiri kembali mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas atau individu mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah potensi kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak.
Pewarta: Nandang Bramantyo

