RI News Portal. Semarang – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap isu kekerasan berbasis gender dan eksploitasi anak, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengambil inisiatif konkret untuk memperdalam komitmennya dalam bidang hak asasi manusia. Pada Senin, 12 Januari 2026, Polda Jateng secara resmi melantik Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO), sebuah posisi baru yang dirancang untuk menangani kasus-kasus sensitif dengan pendekatan yang lebih terintegrasi.
Upacara pelantikan ini menjadi bagian dari serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, di Gedung Borobudur, Markas Polda Jateng. Jabatan tersebut kini diemban oleh Kombes Pol Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., seorang perwira berpengalaman yang diharapkan membawa perspektif segar dalam penegakan hukum berorientasi korban.
Dalam konteks akademis, pembentukan direktorat ini dapat dilihat sebagai respons terhadap dinamika sosial di Indonesia, di mana data dari berbagai studi menunjukkan peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dekade terakhir. Pendekatan ini selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak PBB dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang menekankan tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat kerangka hukum yang melindungi kelompok rentan. “Direktorat Reserse PPA dan PPO bertugas utama dalam menyelidiki dan menyidik tindak pidana terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, kejahatan seksual, eksploitasi, serta perdagangan manusia,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng, Selasa, 13 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa unit ini mengadopsi metode yang humanis, adil, dan berfokus pada restorasi korban, sehingga tidak semata-mata represif.
Lebih dari sekadar fungsi investigasi, direktorat ini juga bertanggung jawab atas program perlindungan dan pendampingan korban, termasuk kolaborasi dengan institusi pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal. Pendekatan lintas sektor ini, menurut analisis kebijakan publik, dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus dengan memastikan akses korban terhadap dukungan hukum, psikologis, dan sosial. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari studi-studi kriminologi yang menyoroti pentingnya integrasi antara penegakan hukum dan layanan sosial untuk mengurangi trauma sekunder pada korban.
Baca juga : Rilis Pemeringkatan: Universitas Negeri Indonesia Tunjukkan Kemajuan di Panggung Dunia
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pelantikan ini mencerminkan prioritas Polda Jateng dalam menjadikan isu perempuan dan anak sebagai inti dari agenda penegakan hukum. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Setiap kasus akan ditangani secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia, dengan prioritas pada perlindungan korban secara komprehensif,” katanya.
Dari perspektif akademis, langkah ini berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang sering kali dikritik karena kurangnya sensitivitas gender dalam penanganan kasus. Dengan struktur yang lebih kuat, direktorat ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain di Indonesia, berkontribusi pada penurunan angka kekerasan dan peningkatan kualitas hidup kelompok rentan di Jawa Tengah.
Optimisme ini didasari pada keyakinan bahwa unit khusus seperti ini dapat beroperasi dengan responsif dan integritas tinggi, sehingga memperkuat peran kepolisian sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keadilan sosial. Inisiatif semacam ini tidak hanya memenuhi tuntutan hukum nasional, tetapi juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan yang inklusif terhadap gender dan anak.
Pewarta : Nandang Bramantyo

