
RI News Portal. Madura, Jawa Timur – Upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura kian diperkuat. Kantor Bea Cukai Madura menggandeng TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri dalam langkah strategis penegakan hukum dan edukasi publik, menyusul maraknya temuan rokok tanpa pita cukai di awal tahun 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, dalam pernyataannya di Pamekasan, Minggu (27/7/2025), menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam merespons situasi yang semakin kompleks di lapangan. Ia menyatakan, “Dengan kerja sama yang baik dan adanya koordinasi yang baik, kita dapat saling bertukar informasi, merumuskan strategi bersama, dan melakukan tindakan penegakan hukum secara lebih terintegrasi.”
Koordinasi intensif telah dilakukan sejak sepekan terakhir bersama institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer (Kodim), Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di wilayah Pamekasan dan sekitarnya. Dukungan penuh dari keempat institusi tersebut menjadi tonggak penting dalam pemberantasan rokok ilegal yang kini menjadi agenda prioritas Bea Cukai Madura.

Novian menyebut, selain tindakan represif, pendekatan persuasif juga akan diperkuat melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. “Bahkan keempat institusi ini juga siap membantu dengan melakukan operasi gabungan, termasuk upaya-upaya persuasif melalui kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan data internal Bea Cukai, peredaran rokok ilegal di Madura menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam kurun waktu 1–21 Januari 2025 saja, sebanyak 5.004.659 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp7,5 miliar. Selanjutnya, selama Februari hingga Juni 2025, telah terjadi 10 kali pengungkapan kasus pengiriman rokok ilegal oleh tim gabungan di empat kabupaten di Pulau Madura: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa Madura bukan hanya menjadi jalur distribusi, tetapi juga pasar potensial bagi produk rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Fenomena ini berdampak ganda: merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta membahayakan masyarakat akibat konsumsi produk tak terstandar.
Baca juga : Upacara Dinas Polres Wonogiri: Penghormatan Terakhir untuk AIPTU Aris Rudiyanto, S.H., M.H.
Dari aspek hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran berupa penjualan dan distribusi barang kena cukai tanpa pita cukai. Hukuman atas pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lebih jauh, dalam konteks kebijakan fiskal, peredaran rokok ilegal menghambat optimalisasi pendapatan negara dari sektor cukai tembakau, yang pada tahun 2024 menyumbang lebih dari Rp200 triliun terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rokok ilegal juga menimbulkan distorsi pasar dan ketidakadilan bagi pelaku industri rokok legal, terutama industri kecil menengah (IKM) yang taat aturan.
Langkah Bea Cukai Madura bersama aparat penegak hukum perlu didukung oleh kebijakan daerah yang terintegrasi, antara lain:
- Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Peningkatan partisipasi masyarakat desa dan tokoh lokal sebagai mitra dalam pelaporan dan pencegahan distribusi rokok ilegal.
- Integrasi data dan informasi lintas instansi agar deteksi dini dan pemetaan jalur distribusi rokok ilegal lebih efektif.
Partisipasi aktif masyarakat Madura sangat penting. Dengan memahami dampak ekonomi, hukum, dan kesehatan dari rokok ilegal, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas sosial dan agen perubahan.
Sinergi antara Bea Cukai Madura, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri menjadi model penegakan hukum terpadu dalam mengatasi kejahatan ekonomi lintas sektor. Di tengah dinamika peredaran barang ilegal yang terus berkembang, pendekatan kolaboratif yang mengedepankan penindakan dan edukasi menjadi kunci untuk melindungi hak negara dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Abd. Rohim Ghofar
