Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penghentian Penyidikan Kasus Izin Pertambangan Nikel di Konawe Utara: Antara Kendala Pembuktian dan Polemik Kerugian Negara

Penghentian Penyidikan Kasus Izin Pertambangan Nikel di Konawe Utara: Antara Kendala Pembuktian dan Polemik Kerugian Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Penghentian Penyidikan Kasus Izin Pertambangan Nikel di Konawe Utara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 30 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil pada 17 Desember 2024, meskipun baru diumumkan secara bertahap ke publik pada akhir Desember 2025, memicu diskusi luas mengenai tantangan pembuktian dalam kasus korupsi sumber daya alam.

Kasus ini bermula dari penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, lembaga antirasuah menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi periode 2007–2014. Dugaan tersebut mencakup penerimaan suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan, serta kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun akibat penjualan hasil produksi nikel dari izin yang diduga melawan hukum.

Menurut penjelasan resmi KPK, penghentian penyidikan didasarkan pada dua kendala utama. Pertama, untuk unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, auditor negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian. Alasannya, tambang yang belum dikelola atau dikuasai perusahaan swasta tidak tercatat sebagai aset keuangan negara atau daerah, sehingga hasil produksi dari izin yang bermasalah tidak memenuhi kriteria kerugian negara. Kedua, unsur suap yang diduga terjadi pada 2007–2009 telah kedaluwarsa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, dengan batas waktu penuntutan 12 tahun yang berakhir pada 2021.

Keputusan ini menuai tanggapan beragam dari mantan pimpinan KPK periode 2015–2019. Wakil Ketua saat itu, Saut Situmorang, yang secara langsung mengumumkan penetapan tersangka pada 2017, menegaskan bahwa estimasi kerugian Rp2,7 triliun merupakan hasil pendalaman bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan angka arbitrary. Ia mempertanyakan perubahan sikap dalam pembuktian, mengingat pada masa itu bukti permulaan untuk unsur suap sudah cukup kuat, sementara penghitungan kerugian sedang berlangsung dengan melibatkan auditor independen.

Baca juga : Penangkapan Pelaku Perampasan Barang di Kawasan Pinggiran Bandara Soekarno-Hatta: Potret Kekerasan Remaja dan Dampaknya terhadap Keamanan Lokal

Fenomena ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum korupsi di sektor pertambangan, di mana pembuktian kerugian negara sering bergantung pada interpretasi teknis auditor. Kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa kendala serupa dapat menghambat proses hukum, meskipun potensi dampaknya terhadap penerimaan negara dan kelestarian lingkungan cukup signifikan. KPK menyatakan tetap terbuka terhadap bukti baru dari masyarakat untuk kemungkinan pembukaan kembali penyidikan, sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Penghentian kasus ini juga menyoroti perlunya harmonisasi antara lembaga penegak hukum dan auditor negara dalam menangani korupsi sumber daya alam, agar upaya pemberantasan tidak terhenti pada tahap teknis semata.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penangkapan Pelaku Perampasan Barang di Kawasan Pinggiran Bandara Soekarno-Hatta: Potret Kekerasan Remaja dan Dampaknya terhadap Keamanan Lokal
Next: Penangkapan Tersangka Kedua dalam Kasus Kekerasan terhadap Lansia di Surabaya: Implikasi Hukum dan Sosial

Related Stories

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
2 min read

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang
2 min read

Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam
2 min read

Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.