RI News Portal. Jakarta, 30 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil pada 17 Desember 2024, meskipun baru diumumkan secara bertahap ke publik pada akhir Desember 2025, memicu diskusi luas mengenai tantangan pembuktian dalam kasus korupsi sumber daya alam.
Kasus ini bermula dari penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, lembaga antirasuah menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi periode 2007–2014. Dugaan tersebut mencakup penerimaan suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan, serta kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun akibat penjualan hasil produksi nikel dari izin yang diduga melawan hukum.

Menurut penjelasan resmi KPK, penghentian penyidikan didasarkan pada dua kendala utama. Pertama, untuk unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, auditor negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian. Alasannya, tambang yang belum dikelola atau dikuasai perusahaan swasta tidak tercatat sebagai aset keuangan negara atau daerah, sehingga hasil produksi dari izin yang bermasalah tidak memenuhi kriteria kerugian negara. Kedua, unsur suap yang diduga terjadi pada 2007–2009 telah kedaluwarsa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, dengan batas waktu penuntutan 12 tahun yang berakhir pada 2021.
Keputusan ini menuai tanggapan beragam dari mantan pimpinan KPK periode 2015–2019. Wakil Ketua saat itu, Saut Situmorang, yang secara langsung mengumumkan penetapan tersangka pada 2017, menegaskan bahwa estimasi kerugian Rp2,7 triliun merupakan hasil pendalaman bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan angka arbitrary. Ia mempertanyakan perubahan sikap dalam pembuktian, mengingat pada masa itu bukti permulaan untuk unsur suap sudah cukup kuat, sementara penghitungan kerugian sedang berlangsung dengan melibatkan auditor independen.
Fenomena ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum korupsi di sektor pertambangan, di mana pembuktian kerugian negara sering bergantung pada interpretasi teknis auditor. Kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa kendala serupa dapat menghambat proses hukum, meskipun potensi dampaknya terhadap penerimaan negara dan kelestarian lingkungan cukup signifikan. KPK menyatakan tetap terbuka terhadap bukti baru dari masyarakat untuk kemungkinan pembukaan kembali penyidikan, sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
Penghentian kasus ini juga menyoroti perlunya harmonisasi antara lembaga penegak hukum dan auditor negara dalam menangani korupsi sumber daya alam, agar upaya pemberantasan tidak terhenti pada tahap teknis semata.
Pewarta : Yogi Hilmawan

