
RI News Portal. Melawi 16 Juli 2025 – Sebanyak 620 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, pada Senin (14/7) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati. Momentum ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penegasan ulang akan komitmen moral dan profesional PPPK sebagai bagian integral Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati Dadi menekankan bahwa status PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah pengabdian kepada bangsa. “Menjadi PPPK bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi kehormatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Saudara-saudara dituntut untuk bekerja profesional, menunjukkan integritas, loyalitas, dan komitmen tinggi dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan paradigma baru ASN yang menekankan meritokrasi dan profesionalisme, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menempatkan PPPK dan PNS pada kedudukan sejajar dalam hal tanggung jawab pelayanan publik.

Bupati Dadi mengingatkan aturan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 59 Ayat (4), yang menyatakan bahwa PPPK atau CPNS yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri. Menurutnya, regulasi ini bukan bentuk pembatasan hak, melainkan langkah afirmatif untuk menjamin kontinuitas pelayanan publik di daerah yang sangat membutuhkan.
Klausul ini penting dikaji dalam perspektif hukum administrasi negara. Secara normatif, ketentuan tersebut menekankan prinsip distribusi sumber daya manusia berbasis kebutuhan daerah dan menghindari fenomena job hopping yang berpotensi mengganggu tata kelola birokrasi di wilayah terpencil.
Bupati juga menegaskan agar PPPK tidak memosisikan diri sebagai “pegawai kelas dua”. Dalam kerangka etika pelayanan publik, pernyataan ini mengandung pesan kesetaraan status antara PPPK dan PNS, yang sejalan dengan konsep equity of treatment dalam kebijakan ASN. Perbedaan hanya terletak pada pola rekrutmen dan durasi kontrak, bukan pada tanggung jawab dan kinerja.
Baca juga : Pekan Gawai Dayak XII Sintang 2025: Momentum Pelestarian Budaya dan Perekat Sosial
“Pemerintah tidak membedakan perlakuan, tanggung jawab, maupun etika kerja antara PPPK dan PNS. Yang membedakan hanyalah kinerja dan dedikasi,” tegas Dadi.
Menurut Maghribibie Ananda, Pranata SDM Aparatur BKD Melawi, komposisi 620 PPPK yang menerima SK meliputi:
- 258 orang tenaga pendidikan,
- 77 orang tenaga kesehatan,
- 285 orang tenaga teknis lainnya.
Selain itu, satu orang atas nama Sindi dari formasi tenaga pendidikan memilih mengundurkan diri untuk melanjutkan studi. Acara ini turut disertai penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama terhadap integritas dan profesionalisme ASN kontrak.
Kebijakan pengangkatan PPPK di daerah seperti Melawi memiliki dua dimensi strategis. Pertama, aspek pemerataan pelayanan publik, di mana penempatan PPPK di daerah non-perkotaan menjadi upaya mengatasi disparitas tenaga kerja ASN antarwilayah. Kedua, dimensi hukum dan etika, di mana peraturan terkait pembatasan mobilitas ASN kontrak perlu dikaji dalam kerangka hak konstitusional versus kepentingan publik.
Di sisi lain, tantangan implementasi mencakup penyediaan sarana pendukung, insentif yang memadai, serta penguatan kapasitas aparatur agar prinsip good governance dapat diwujudkan.
Pengangkatan 620 PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Melawi bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, integritas, dan pemerataan pelayanan publik. Regulasi yang membatasi perpindahan PPPK harus dipandang dalam konteks menjaga kepentingan umum, tanpa mengabaikan hak-hak individu ASN kontrak.
Pewarta : Lisa Susanti
