RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus ini mencakup periode 2021 hingga 2026, di mana operasi tangkap tangan (OTT) menjadi titik awal penyelidikan mendalam terhadap praktik korupsi yang merusak integritas sistem perpajakan nasional.
Penetapan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada hari Minggu. Menurut Asep, proses ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh dari OTT yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya, seraya merinci identitas para tersangka: DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di institusi yang sama, ASB sebagai anggota Tim Penilai, ABD sebagai konsultan pajak independen, serta EY sebagai staf di PT WP, sebuah perusahaan swasta yang terlibat dalam sektor pertambangan.
Dalam penjelasannya, Asep membagi para tersangka menjadi dua kelompok berdasarkan peran mereka dalam dugaan transaksi suap. DWB, AGS, dan ASB diduga bertindak sebagai penerima suap, dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuduhan ini dikaitkan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sisi lain, ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap, dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama, juga dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengelompokan ini mencerminkan pola korupsi kolutif antara pejabat publik dan aktor swasta, yang sering kali merusak mekanisme pengawasan internal dalam administrasi pajak.

OTT yang menjadi pemicu kasus ini merupakan yang pertama di tahun 2026, dengan delapan orang ditangkap selama operasi tersebut. Investigasi awal mengindikasikan bahwa dugaan suap ini berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan, di mana perusahaan seperti PT WP diduga mencari kemudahan dalam proses pemeriksaan untuk mengurangi beban fiskal. Praktik semacam ini bukanlah hal baru dalam konteks Indonesia; korupsi di bidang perpajakan telah menjadi isu endemik yang menggerogoti pendapatan negara, dengan estimasi kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti kerentanan sistem pajak terhadap intervensi eksternal, di mana hubungan antara konsultan pajak dan pejabat internal sering kali menjadi celah untuk transaksi ilegal. Penelitian di bidang studi korupsi menunjukkan bahwa reformasi struktural, seperti peningkatan transparansi melalui digitalisasi proses pemeriksaan, dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah rekurensi.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah memutuskan untuk menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi. Asep menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah, meskipun bukti awal menunjukkan adanya alur dana yang mencurigakan antara pihak swasta dan pejabat pajak.
Kasus ini tidak hanya menjadi pukulan bagi kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga menggarisbawahi urgensi peningkatan akuntabilitas di sektor fiskal. Dalam konteks lebih luas, penanganan korupsi semacam ini dapat berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Para ahli di bidang hukum pidana berpendapat bahwa penerapan undang-undang terbaru, seperti penyesuaian pidana pada 2026, memberikan kerangka yang lebih kuat untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional, sehingga mendorong efek jera bagi pelaku potensial. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada kolaborasi lintas lembaga, termasuk penguatan audit independen dan edukasi etika bagi pegawai negeri.
Penyelidikan ini masih berlangsung, dengan KPK berjanji untuk memberikan pembaruan secara berkala guna menjaga transparansi. Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan, sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi nasional.
Pewarta : Diki Eri

