Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Curanmor di Lampung Timur, Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Curanmor di Lampung Timur, Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi

Virly Posted on 4 bulan ago 2 min read
Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur 30 Mei 2025 – Dalam upaya menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku utama tindak pidana curanmor berinisial FA (27), warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus penegakan supremasi hukum secara profesional.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa tersangka FA diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di kediaman YD, seorang warga Desa Sukadana, pada Kamis dini hari (23/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Hasil penyelidikan tim reserse kriminal mengarahkan penangkapan terhadap FA yang tengah berada di wilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan tersangka lain, berinisial KA (42), warga Desa Sukadana, yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan pencurian ini. Dalam pengembangan kasus, pelaku FA mengakui telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana tunggal, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang sistematis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Kategori pemberatan dalam pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan cara merusak untuk masuk ke tempat kejadian.

Secara normatif, penanganan tindak pidana curanmor ini menunjukkan respons hukum yang sesuai dengan ketentuan pidana positif. Namun dari sisi sosial, kasus ini mengindikasikan perlunya strategi pencegahan yang lebih sistemik. Curanmor merupakan salah satu kejahatan konvensional yang masih mendominasi statistik kriminalitas di berbagai wilayah, termasuk Lampung. Penyebabnya berkaitan dengan faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, serta adanya pasar gelap kendaraan.

Baca juga : Strategi Preventif dalam Menangkal Premanisme: Kegiatan Satgas Binmas Polda Jawa Tengah di Kawasan Rawan Kota Semarang

Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan efektivitas kerja intelijen kepolisian, khususnya unit Tekab 308 Presisi, yang mengedepankan kecepatan dan ketepatan tindakan. Namun demikian, evaluasi pasca-penangkapan perlu terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jejaring pelaku lainnya dan memutus mata rantai distribusi barang hasil kejahatan.

Dalam perspektif etika penegakan hukum, penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus tetap menjunjung asas due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penangkapan dan pengungkapan kasus kejahatan harus dilakukan dengan prosedur yang transparan, humanis, serta berbasis data dan bukti yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih jauh, upaya represif seperti ini sebaiknya diiringi dengan pendekatan preventif, seperti patroli rutin, edukasi publik tentang keamanan lingkungan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan di ruang-ruang publik. Sementara itu, pada tataran kebijakan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem keamanan yang berkelanjutan.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Strategi Preventif dalam Menangkal Premanisme: Kegiatan Satgas Binmas Polda Jawa Tengah di Kawasan Rawan Kota Semarang
Next: GP Ansor Lampung Timur Gandeng Universitas Ma’arif untuk Perkuat Gerakan Ekonomi Kerakyatan

Related Stories

Revitalisasi Pengelolaan Museum Indonesia
2 min read

Revitalisasi Pengelolaan Museum Indonesia: Membangun Ekosistem Kebudayaan yang Dinamis di Era Digital

Virly Posted on 2 hari ago
Tuduhan Suap Honor dan Pendanaan Demo Mengguncang Karier Politisi PKB di Padangsidimpuan
3 min read

Kontroversi Viral: Tuduhan Suap Honor dan Pendanaan Demo Mengguncang Karier Politisi PKB di Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago
Menjaga Kebugaran dan Solidaritas
2 min read

Jumat Sehat Polres Sragen: Menjaga Kebugaran dan Solidaritas

Virly Posted on 1 bulan ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.