
RI News Portal. Lampung Timur 30 Mei 2025 – Dalam upaya menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku utama tindak pidana curanmor berinisial FA (27), warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus penegakan supremasi hukum secara profesional.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa tersangka FA diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di kediaman YD, seorang warga Desa Sukadana, pada Kamis dini hari (23/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Hasil penyelidikan tim reserse kriminal mengarahkan penangkapan terhadap FA yang tengah berada di wilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan tersangka lain, berinisial KA (42), warga Desa Sukadana, yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan pencurian ini. Dalam pengembangan kasus, pelaku FA mengakui telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana tunggal, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang sistematis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Kategori pemberatan dalam pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan cara merusak untuk masuk ke tempat kejadian.
Secara normatif, penanganan tindak pidana curanmor ini menunjukkan respons hukum yang sesuai dengan ketentuan pidana positif. Namun dari sisi sosial, kasus ini mengindikasikan perlunya strategi pencegahan yang lebih sistemik. Curanmor merupakan salah satu kejahatan konvensional yang masih mendominasi statistik kriminalitas di berbagai wilayah, termasuk Lampung. Penyebabnya berkaitan dengan faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, serta adanya pasar gelap kendaraan.
Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan efektivitas kerja intelijen kepolisian, khususnya unit Tekab 308 Presisi, yang mengedepankan kecepatan dan ketepatan tindakan. Namun demikian, evaluasi pasca-penangkapan perlu terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jejaring pelaku lainnya dan memutus mata rantai distribusi barang hasil kejahatan.
Dalam perspektif etika penegakan hukum, penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus tetap menjunjung asas due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penangkapan dan pengungkapan kasus kejahatan harus dilakukan dengan prosedur yang transparan, humanis, serta berbasis data dan bukti yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Lebih jauh, upaya represif seperti ini sebaiknya diiringi dengan pendekatan preventif, seperti patroli rutin, edukasi publik tentang keamanan lingkungan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan di ruang-ruang publik. Sementara itu, pada tataran kebijakan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem keamanan yang berkelanjutan.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal