
RI News Portal. Wonogiri, 28 Mei 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GP alias Ganang (26), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi intelijen kepolisian.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Resor Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., penangkapan dilakukan pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui sistem pembelian daring (online), sebuah modus yang kian marak digunakan dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah. Saat ini, GP telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri maupun orang lain. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, tergantung pada peran dan kadar keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkoba.
AKP Anom menegaskan bahwa Polres Wonogiri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok utama narkotika tersebut. “Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan aktif publik,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan dinamika kompleks dalam penanggulangan kejahatan narkotika di daerah pedesaan maupun semi-perkotaan seperti Wonogiri. Meskipun bukan daerah metropolitan, wilayah ini tetap rentan menjadi jalur distribusi narkoba, terutama dengan berkembangnya transaksi digital yang sulit dilacak tanpa koordinasi siber yang solid.
Baca juga : Jerman Dukung Produksi Rudal Jarak Jauh Ukraina: Antara Strategi Pertahanan dan Eskalasi Geopolitik
Menurut analisis hukum, penerapan Pasal 112 jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 memperlihatkan pendekatan hukum yang menggabungkan aspek represif terhadap pengedar sekaligus pendekatan rehabilitatif terhadap pengguna. Namun, tantangan utama tetap pada aspek pembuktian asal-usul dan jaringan distribusi narkotika, yang kerap kali bersifat lintas wilayah bahkan lintas negara.
Secara sosiologis, kasus GP juga mencerminkan pentingnya pembangunan ketahanan sosial dan ekonomi di wilayah pedesaan. Tingkat pengangguran, akses informasi yang tidak proporsional, serta lemahnya kontrol komunitas dapat menjadi faktor yang mempercepat kerentanan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Penegakan hukum terhadap narkotika tidak bisa dilepaskan dari pendekatan multidisipliner, yang mencakup aspek hukum, sosial, psikologis, hingga teknologi informasi. Upaya Polres Wonogiri ini patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman narkotika yang bersifat laten dan multidimensional.
Pewarta : Nandang Bramantyo

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Assalamualaikum..
Slamat siang untuk kita semua..
Salam satu pena..