
RI News Portal. Wonogiri, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri kembali menunjukkan efektivitas kinerjanya dalam penegakan hukum melalui keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Arjuna, Dusun Slogohimo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Pelaku berinisial R (46), warga setempat, ditangkap kurang dari 48 jam pascakejadian, setelah diketahui mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel yang ia sewa menggunakan identitas palsu.
Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., dalam keterangan resmi mewakili Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Jumat pagi, 25 Juli 2025, dan pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan hotel. Investigasi awal menemukan bahwa televisi di beberapa kamar telah hilang, dengan rincian dua unit TV 32 inch merk Sharp, dua unit TV 21 inch merk TCL, dan satu unit TV 25 inch merk Samsung.
Pelaku diduga memanfaatkan kelemahan sistem keamanan internal hotel serta situasi sepi pada dini hari untuk melancarkan aksinya. Ia menyewa kamar menggunakan data palsu yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, yang menunjukkan adanya modus baru dalam kejahatan properti berbasis teknologi informasi.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri bukti digital. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
Pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit TV Sharp 32 inch, dua unit TV TCL 21 inch, dan satu unit telepon seluler Redmi yang diduga digunakan pelaku dalam merancang aksinya.
“Pelaku kini diamankan di Mapolres Wonogiri dan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Anom Prabowo dalam konferensi pers.
Baca juga : Al-Shabab Kuasai Kota Strategis Mahaas di Somalia Setelah Serangan Gabungan
Kasus ini mempertegas pentingnya penerapan teknologi forensik digital dalam proses penyidikan kejahatan konvensional. Penggunaan identitas palsu melalui platform daring menunjukkan adanya tantangan baru dalam ranah kriminalitas siber yang beririsan dengan kejahatan properti.
Secara yuridis, Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan apabila pencurian dilakukan dengan cara-cara tertentu seperti pembobolan, pengelabuan petugas, atau pada waktu malam hari. Dalam konteks ini, penggunaan identitas palsu dan pelaksanaan aksi pada waktu dini hari merupakan unsur pemberatan yang terpenuhi secara hukum.
Dari sisi kriminologi, tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai kejahatan oportunistik dengan perencanaan minimal, namun memanfaatkan celah keamanan dan kelalaian manajemen properti. Ini menjadi catatan penting bagi sektor perhotelan, khususnya dalam mengelola keamanan data identitas pelanggan dan sistem pengawasan.
Keberhasilan cepat aparat dalam kasus ini menunjukkan pentingnya kehadiran kepolisian responsif berbasis data dan kolaboratif, termasuk dalam memanfaatkan laporan masyarakat. Di sisi lain, kasus ini juga menuntut peningkatan sistem keamanan siber dan administrasi di sektor jasa akomodasi.
AKP Anom juga menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga lingkungan aman dan kondusif. “Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada, dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam konteks tata kelola keamanan lokal, keberhasilan ini bisa menjadi model bagi sinergi antara unit intelijen kepolisian, masyarakat, dan sektor swasta. Respons cepat dan tepat dalam waktu kurang dari 48 jam patut diapresiasi sebagai praktik baik dalam penegakan hukum yang adil dan efisien.
Pewarta : Nandang Bramantyo
